INBERITA.COM, Rencana kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang sempat diterapkan terbatas di Jawa Barat dipastikan tidak akan berhenti di satu wilayah saja.
Korlantas Polri menegaskan bahwa skema tersebut akan diperluas menjadi kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan layanan administrasi kendaraan bermotor di sistem Samsat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, yang menyebutkan bahwa kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam forum koordinasi nasional bersama para pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak yang selama ini berperan dalam pengelolaan administrasi kendaraan.
“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026).
Ia menambahkan bahwa forum tersebut akan dihadiri oleh seluruh jajaran terkait, mulai dari Dirlantas di berbagai daerah, Badan Pendapatan Daerah, hingga pihak asuransi kecelakaan lalu lintas.
Wibowo menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar implementasi kebijakan ini berjalan seragam di seluruh Indonesia.
“Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan,” kata dia.
Dengan demikian, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak hanya bersifat lokal atau terbatas pada wilayah tertentu, melainkan akan diadopsi secara nasional apabila telah disepakati dalam forum tersebut.
Meski begitu, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan hanya diberlakukan dalam periode tertentu sebagai masa transisi.
Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan berlaku pada tahun 2026.
Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan sementara bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama kendaraan.
“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.
Dalam praktiknya, kebijakan ini menjadi solusi sementara untuk mengatasi kendala administratif yang kerap dihadapi masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selama ini, proses perpanjangan STNK sering terkendala karena masih menggunakan data pemilik lama, terutama KTP yang tidak lagi dimiliki oleh pemilik kendaraan saat ini.
Melalui kebijakan baru ini, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan mekanisme tertentu.
Namun, sebagai bentuk tanggung jawab administratif, pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan.
“Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah transisi agar masyarakat terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan.
Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan ini tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban administrasi, melainkan hanya memberikan ruang penyesuaian bagi masyarakat.
Wibowo juga menegaskan bahwa terdapat konsekuensi tegas apabila wajib pajak tidak memenuhi komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Data kendaraan akan diblokir sehingga status administrasinya tidak lagi sah.
“Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, skema perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kemudahan layanan dan ketertiban administrasi.
Di satu sisi, masyarakat mendapat kelonggaran dalam membayar pajak kendaraan.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap memastikan bahwa proses balik nama kendaraan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di sektor transportasi dan perpajakan kendaraan bermotor.
Jika diimplementasikan secara nasional, skema ini berpotensi mengubah pola layanan Samsat di berbagai daerah, sekaligus mempercepat tertib administrasi kendaraan di Indonesia.







