Motif Dendam Pribadi Terungkap di Balik Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kasus Andrie Yunus Masuk Sidang, 4 Prajurit TNI Didakwa BerlapisKasus Andrie Yunus Masuk Sidang, 4 Prajurit TNI Didakwa Berlapis
Berkas Dilimpahkan, Fakta Baru Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap.

INBERITA.COM, Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026), sekaligus mengungkap motif sementara di balik aksi kekerasan tersebut.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman melalui berita acara pemeriksaan, motif utama yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa adalah dendam pribadi terhadap korban.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa uraian lebih rinci terkait motif tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan, khususnya saat pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Dalam keterangannya, Andri juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih dapat berkembang seiring jalannya persidangan, termasuk peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

“Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta standar operasional prosedur Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan,” kata Andri.

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Keempatnya akan menghadapi dakwaan berlapis yang disusun oleh oditur militer.

Andri menjelaskan bahwa pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Andri.

Selain itu, dakwaan subsider dikenakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Sementara dakwaan lebih subsider lagi menggunakan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,” jelasnya.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.

Insiden bermula setelah korban selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng.

Saat itu, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan air keras ke arah tubuhnya. Akibat serangan tersebut, ia berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka serius, termasuk cedera pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya akibat cairan kimia tersebut.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah keterlibatan anggota militer terungkap. Empat prajurit BAIS TNI yang kini menjadi terdakwa diamankan tak lama setelah kejadian.

Dampak dari kasus ini juga meluas ke ranah institusional. Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah tekanan dan perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut.

Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan militer, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang motif, kronologi lengkap, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.