Kejar-kejaran Polisi dan Truk Pengangkut BBM Ilegal di Situbondo Berakhir Tabrak Pagar Rumah, Tiga Orang Ditangkap

Barang bukti BBM solar bersubsidi diamankan di Polres Situbondo, Jawa TimurBarang bukti BBM solar bersubsidi diamankan di Polres Situbondo, Jawa Timur
Truk Solar Ilegal Tabrak Mobil dan Pagar Warga Saat Dikejar Polisi di Situbondo

INBERITA.COM, Sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setelah terlibat aksi kejar-kejaran dramatis di jalur Pantura Situbondo, pada Kamis (8/3).

Polisi berhasil menanggkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, yang melibatkan pengangkutan sebanyak satu ton solar ilegal.

Tiga orang yang diamankan tersebut adalah SA (45) asal Besuki, yang berperan sebagai sopir truk, K (55) sebagai kenek, serta EE (50), yang diketahui sebagai penjual solar ilegal tersebut.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

Laporan itu mengungkapkan adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki. Tim Resmob Barat yang merespons laporan tersebut segera melakukan penyisiran di daerah tersebut dan berhasil menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mencurigakan.

Setelah mengetahui dirinya dibuntuti oleh petugas, sopir truk bukannya berhenti, melainkan malah tancap gas dan melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Selama pelariannya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas dan beberapa kendaraan lain yang melintas di jalan raya.

Petugas akhirnya mendapat bantuan dari Polsek Banyuglugur untuk melakukan penghadangan, sehingga pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri lebih jauh.

Pelarian dramatis tersebut berakhir sekitar pukul 06.00 WIB, saat truk yang digunakan untuk mengangkut BBM solar ilegal tersebut akhirnya menabrak pagar rumah salah satu warga di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Truk yang melaju kencang terhenti setelah menghantam pagar rumah, menandai berakhirnya upaya pelarian para pelaku.

Namun, saat massa yang geram melihat aksi para pelaku, mereka sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian ini menambah dramatisnya proses penangkapan yang berhasil digagalkan oleh tim Reskrim Polres Situbondo.

Setelah berhasil menangkap ketiga tersangka, petugas polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa mereka memang terlibat dalam praktik pengangkutan dan perdagangan solar ilegal.

Polisi menyita dua buah kempu kosong, 76 jeriken kosong, serta beberapa jeriken dan galon yang masih berisi sisa solar. Selain itu, juga ditemukan berbagai alat pendukung lainnya, seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba yang digunakan dalam proses pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Truk kuning yang digunakan untuk kejahatan ini juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih banyak tentang jaringan yang terlibat dalam perdagangan BBM solar ilegal ini,” ujarnya.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini menambah panjang daftar kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Perdagangan BBM ilegal yang melibatkan pengangkutan solar bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat, karena bahan bakar tersebut seharusnya digunakan untuk sektor-sektor yang membutuhkan, seperti transportasi umum dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sering kali melibatkan jaringan yang memanfaatkan celah distribusi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Keberhasilan polisi dalam menggagalkan aksi ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.