INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Pengawasan akan dilakukan melalui Posko THR yang akan beroperasi pada periode 2–31 Maret 2026, dengan lokasi yang tersebar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, serta enam Satwasker di kota-kota besar seperti Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan agar setiap perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, pengaduan mengenai THR dapat disampaikan melalui beberapa kanal, baik secara langsung maupun daring.
Masyarakat dan pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait THR bisa menggunakan aplikasi LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI), atau melalui WhatsApp di 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.
Aziz mengingatkan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan memastikan seluruh perusahaan memberikan hak THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah memberi arahan kepada jajaran saya untuk menyampaikan informasi dan menanggapi keluhan pekerja dengan respon yang cepat. Pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban dan memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya,” ujar Ahmad Aziz dalam keterangannya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji sebagai THR. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR jika hubungan kerja tersebut berakhir dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data ketenagakerjaan per Februari 2026, tercatat ada 263.832 perusahaan di Jawa Tengah yang mempekerjakan sekitar 2.497.000 orang. Semua pekerja tersebut berhak menerima THR jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ahmad Aziz juga mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal pembayaran THR kepada pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pemberian THR sebagai langkah untuk memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan.
Pengawasan yang dilakukan melalui Posko THR dan saluran pengaduan daring diharapkan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran serta memberikan rasa aman bagi pekerja yang menunggu pembayaran THR.







