INBERITA.COM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis kepada dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan saat aksi pemblokiran Jalur Pantura.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/3/2026), keduanya dinyatakan bersalah namun tidak harus menjalani hukuman penjara dan diperintahkan langsung bebas dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Muhammad Fauzan, dalam sidang yang digelar di pengadilan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Muhammad Fauzan, Kamis (5/3/2026).
Meski divonis enam bulan penjara, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani secara langsung oleh kedua terdakwa.
Putusan tersebut disertai ketentuan pidana pengawasan selama 10 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hukuman penjara tersebut bersifat percobaan dengan syarat umum bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan berlangsung.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” tegas hakim.
Dengan adanya putusan tersebut, Botok dan Teguh tidak perlu kembali ke sel tahanan setelah sidang selesai.
Majelis hakim bahkan secara tegas memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Selain menjatuhkan vonis kepada kedua aktivis tersebut, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dalam perkara ini.
Barang bukti yang berkaitan dengan perlengkapan aksi demonstrasi diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Beberapa barang yang dikembalikan antara lain spanduk berisi berbagai tulisan protes, bendera Merah Putih, bendera bertema One Piece, serta bendera bertuliskan “Masyarakat Pati Bersatu”.
Seluruh barang tersebut sebelumnya digunakan dalam aksi yang digelar oleh massa AMPB.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang milik pribadi kepada terdakwa Botok dan Teguh.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Ford Ranger, mobil pikap, perangkat pengeras suara, genset, mikrofon, pakaian, serta telepon genggam.
Sementara itu, barang bukti berupa dua unit flashdisk yang berisi rekaman video ajakan aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Juwana serta video ajakan demonstrasi yang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, dinyatakan tetap menjadi bagian dari berkas perkara.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti lain untuk dimusnahkan.
Barang-barang tersebut merupakan material yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran saat demonstrasi, di antaranya ban sepeda motor, potongan ban bekas, serta sisa material pembakaran seperti karung, jerami, dan kardus.
Botok dan Teguh diketahui merupakan tokoh penting dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Keduanya dikenal sebagai koordinator gerakan yang aktif mengampanyekan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Dalam berbagai kesempatan, kedua aktivis tersebut terlibat dalam mobilisasi massa untuk aksi demonstrasi di Pati.
Salah satu aksi terbesar yang mereka koordinasikan adalah “Demo Pati Jilid I” pada 13 Agustus 2025.
Aksi tersebut dilaporkan diikuti puluhan ribu peserta dan menjadi salah satu demonstrasi terbesar di wilayah tersebut.
Setelah aksi tersebut, gelombang demonstrasi lanjutan juga terus berlangsung dalam beberapa waktu berikutnya.
Gerakan tersebut berfokus pada tuntutan pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Penangkapan Botok dan Teguh sendiri terjadi saat keduanya berada di Jalur Pantura ketika aksi berlangsung.
Pada waktu yang hampir bersamaan, DPRD Pati juga sedang menggelar Rapat Paripurna Hak Angket terkait tuntutan pemakzulan terhadap Sudewo.
Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota DPRD Pati menyatakan tidak sepakat dengan usulan pemakzulan terhadap bupati.
Keputusan politik itu menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian dinamika politik dan aksi massa yang terjadi di Kabupaten Pati.
Dengan putusan pengadilan ini, Botok dan Teguh secara hukum tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana penghasutan dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura.
Namun keduanya tidak harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan selama mematuhi ketentuan pidana pengawasan selama 10 bulan ke depan dan tidak melakukan pelanggaran hukum baru.







