INBERITA.COM, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Pengesahan tersebut berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Gedung DPR.
Keputusan tersebut disambut dengan kesepakatan bulat dari seluruh anggota rapat yang menyetujui perubahan besar dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Ketua DPR, Puan Maharani, membuka sesi pengesahan dengan mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi di DPR: “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?”.
Dengan serentak, seluruh peserta rapat memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang telah melalui pembahasan panjang ini.
Revisi KUHAP ini membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memimpin pembahasan revisi ini, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum, serta memberikan perlindungan lebih bagi kelompok-kelompok yang rentan.
Menurut Habiburokhman, KUHAP yang baru disahkan telah mengakomodasi berbagai kebutuhan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan perempuan, serta memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak warga negara.
“Di KUHAP yang lama, negara terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan hak-haknya,” ungkapnya dalam laporan resmi di rapat paripurna.
Pembaruan ini mencakup pengaturan yang lebih jelas mengenai syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, serta penguatan hak korban.
Selain itu, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam revisi ini, serta memperkenalkan konsep keadilan restoratif, yang bertujuan untuk lebih mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi bagi korban dan pelaku kejahatan.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya penguatan peran advokat dalam proses peradilan.
“Kami memperkuat profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara dalam setiap proses hukum,” jelasnya.
Hal ini bertujuan agar advokat dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak warga negara yang terlibat dalam perkara pidana, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Pembaruan dalam KUHAP ini dinilai sangat relevan mengingat keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Dengan implementasi KUHP yang lebih modern dan progresif, revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan keselarasan dan efektivitas dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.
Revisi KUHAP juga dianggap sangat penting karena akan mengiringi berlakunya KUHP baru yang telah disahkan pada 2023 dan akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2026.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP ini merupakan bagian dari langkah besar untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia, serta untuk mendampingi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini, yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” ujar Habiburokhman dengan penuh haru, menyambut keberhasilan pembahasan ini.
Berikut adalah 14 Poin Substansi Perubahan yang disahkan:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
DPR berharap dengan disahkannya revisi KUHAP, sistem peradilan Indonesia akan semakin berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Revisi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk mengadaptasi hukum acara pidana Indonesia sesuai dengan dinamika dan tantangan zaman yang terus berkembang.
Langkah ke Depan: Implementasi dan Pengawasan
Dengan disahkannya revisi KUHAP, langkah selanjutnya adalah implementasi secara menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh praktisi hukum dan masyarakat untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam revisi ini.
Selain itu, pengawasan terhadap penerapan KUHAP yang baru akan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan benar-benar terjadi, dan sistem peradilan pidana Indonesia semakin adil dan berkeadilan. (xpr)







