Bupati Gowa Diperiksa 8 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Gratis Sekolah 16 Miliar, Statusnya Masih Sebagai Saksi

Bupati gowa diperiksa 8 jamBupati gowa diperiksa 8 jam
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.

INBERITA.COM, Kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa memasuki fase yang semakin serius.

Program yang dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat itu kini justru menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum, memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran dan akuntabilitas penggunaan dana daerah.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam di kantor Polda Sulsel, Makassar, pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.

“Termasuk Bupati sementara diperiksa,” kata Didik.

Menurutnya, hingga saat ini seluruh pihak yang dimintai keterangan masih berstatus saksi.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Husniah menyatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan,” ujar Husniah kepada awak media.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Kasus ini menyita perhatian karena program seragam sekolah gratis merupakan salah satu kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima ribuan siswa dan keluarga, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Di sisi lain, penyelidikan juga berkembang setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum untuk memeriksa Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Rekomendasi tersebut muncul setelah pansus mengaku tidak pernah mendapatkan kehadiran yang bersangkutan meski telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami melalui proses hukum.

“Iya, kami merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa Basri Kajang,” katanya.

Nama Basri Kajang sebelumnya muncul dalam pembahasan pansus yang mengusut pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis. Dalam forum tersebut, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan.

Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional (URI), Ika, mengungkapkan bahwa perusahaannya sejak awal diminta menawarkan produk dengan harga serendah mungkin.

“Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah,” ujarnya dalam sidang pansus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, menyampaikan bahwa setelah anggaran program disahkan dirinya dipanggil oleh Bupati Gowa.

“Setelah penetapan anggaran saya dipanggil menghadap oleh bupati dan beliau bilang, ‘oke jalankan dan nanti ada orangku yang kerjakan’,” kata Taufiq dalam keterangannya di hadapan pansus.

Meski berbagai keterangan telah bermunculan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Penyidik Polda Sulsel masih terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam pengadaan program seragam sekolah gratis tersebut.

Bagi masyarakat, pengungkapan perkara ini menjadi ujian penting terhadap komitmen penegakan hukum dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

Program pendidikan yang dibiayai uang negara semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh siswa, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum.