INBERITA.COM, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan sanksi denda mencapai Rp 25 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong warga lebih disiplin dalam mengelola sampah, termasuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga secara mandiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mengintensifkan pengawasan, terutama di titik-titik sumber penghasil sampah.
“Memang ada sanksi khusus bagi pelanggar. Untuk pembuang sampah sembarangan sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026), dikutip dari Media.
Ketentuan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Suryanegara menjelaskan, meski aturan sudah tegas, penerapan denda dan pidana bagi pelanggar belum dilakukan secara langsung.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, sejumlah warga telah melanggar aturan, baik karena membuang sampah sembarangan maupun tidak melakukan pemilahan dari rumah atau tempat usaha.
Di kawasan Legian, tercatat enam kasus warga yang tidak melakukan pemilahan sampah.
Sementara di Kuta, terdapat tiga orang yang membuang sampah sembarangan dan dua orang lainnya tidak memilah sampah sesuai aturan.
“Saat ini kami bersama bidang penegak hukumnya DLHK Badung sepakat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial, yaitu kerja bakti selama satu minggu, diawasi pihak desa atau kelurahan,” jelas Suryanegara.
Pemkab Badung juga berencana menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar di masa mendatang.
Namun, pelaksanaan Tipiring masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus terkait penanganan darurat sampah.
Perbup ini akan mengatur lebih rinci mekanisme sanksi administratif, sanksi sosial, hingga penerapan Tipiring sebagai turunan dari peraturan daerah yang sudah ada.
“Nanti kami akan membahas Perbup khusus penanganan darurat sampah, semacam Perbup sanksi saat Covid-19,” pungkas Suryanegara.
Dengan langkah ini, Pemkab Badung berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah meningkat, sehingga kualitas lingkungan, kesehatan, dan ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan.







