INBERITA.COM, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjadi sorotan setelah turun langsung meninjau lahan kosong milik negara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang selama ini diketahui dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas).
Kunjungan tersebut turut diunggah melalui akun Instagram pribadinya dan memperlihatkan momen perdebatan antara pria yang akrab disapa Ara itu dengan Rosario de Marshall alias Hercules, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Dalam peninjauan tersebut, Ara menegaskan bahwa keberadaan lahan negara di lokasi strategis seperti Tanah Abang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah, kata dia, memiliki rencana untuk membangun hunian rakyat di atas lahan tersebut, bukan untuk kepentingan komersial atau pengembang.
“Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang, dan sebagainya,” ucap Ara saat berdialog langsung dengan Hercules dan sejumlah perwakilan ormas, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Hercules yang mengakui bahwa lahan yang selama ini dikelola oleh organisasinya memang merupakan milik negara.
Namun, ia menegaskan bahwa status lahan tersebut berada dalam skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang memberikan kewenangan untuk mengelola, bukan memiliki.
Meski demikian, Hercules menyatakan tidak akan menghalangi jika negara ingin mengambil kembali lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan hunian rakyat.
Ia bahkan menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan lahan tersebut kapan pun dibutuhkan.
“HPL itu untuk mengelola lahan tapi bukan untuk memiliki, kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan,” kata Hercules.
Isu penguasaan lahan negara oleh pihak lain bukan hanya terjadi di Tanah Abang.
Sebelumnya, Ara juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak aset negara, termasuk lahan milik PT KAI di kawasan Senen hingga Tanah Abang, yang dikuasai oleh pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya optimalisasi aset negara untuk kepentingan publik.
Ara menegaskan bahwa sebagai negara hukum, pemerintah tidak boleh tinggal diam.
Negara harus hadir untuk menertibkan dan mengambil kembali lahan-lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Banyak sekali tanah negara yang dikuasai oleh pihak lain. Dan kita akan kuasai kembali untuk kepentingan negara dan kepentingan rakyat. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan juga masyarakat yang menengah dan tanggung. Supaya kita bisa bersinergi dengan cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ara mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan negara yang dikuasai pihak lain berada di kawasan strategis, termasuk di sepanjang bantaran rel kereta api.
Hal ini dinilai sangat potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian yang layak bagi masyarakat, terutama di tengah kebutuhan perumahan yang terus meningkat di wilayah perkotaan.
Ia juga menyebut bahwa fenomena serupa tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah kota besar lain seperti Bandung dan Medan.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan penataan dan pemanfaatan ulang lahan-lahan tersebut secara optimal.
“Iya, di banyak tempat. Di Tanah Abang itu lahan negara sangat strategis, di Bandung sangat strategis, di Medan sangat strategis. Kita menggunakan itu untuk kepentingan rakyat dan negara harus hadir. Kita mengurus negara ini harus punya nyali, ya, menegakkan kebenaran,” imbuh Ara.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan perumahan rakyat, sekaligus menata kembali penguasaan aset negara agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penguasaan lahan negara secara tidak semestinya, terutama jika menghambat kepentingan publik yang lebih luas.







