INBERITA.COM, Pemerintah menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 3,9 juta penerima setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data kesejahteraan secara nasional.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2025 dan menjadi bagian dari upaya penataan ulang program perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa jutaan warga yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos bukan semata-mata dicoret tanpa solusi.
Pemerintah telah menyiapkan skema pemberdayaan ekonomi sebagai lanjutan dari proses graduasi penerima bantuan sosial.
Program ini ditujukan agar keluarga yang dinilai telah memiliki potensi ekonomi dapat beralih dari bantuan konsumtif menuju kegiatan produktif.
“Tahun lalu sekitar 3,9 juta keluar dari bansos. Nanti diarahkan ke program pemberdayaan supaya bisa mandiri,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.
Melalui skema pemberdayaan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dikeluarkan dari kepesertaan bansos akan memperoleh bantuan modal usaha senilai Rp5 juta.
Bantuan ini difokuskan untuk mendorong aktivitas ekonomi sederhana yang berkelanjutan dan mampu menghasilkan pendapatan rutin bagi keluarga.
Saifullah Yusuf menjelaskan, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai usaha mikro, salah satunya beternak ayam petelur.
Dengan modal tersebut, keluarga bisa memulai usaha produktif skala kecil yang dinilai cukup realistis untuk dijalankan.
“Misalnya diberi uang Rp5 juta, dibelikan ayam petelur. Dari hasilnya bisa dapat lebih dari Rp200 ribu per bulan,” jelasnya.
Menurutnya, ukuran kemandirian ekonomi keluarga penerima sangat sederhana, yakni ketika pendapatan yang dihasilkan telah melampaui nilai bantuan sosial yang sebelumnya diterima.
Jika kondisi tersebut tercapai, keluarga dinilai telah lebih berdaya dan tidak lagi bergantung pada bansos.
“Itu sudah lebih berdaya, sudah bisa mandiri, karena pendapatannya lebih dari bansos. Ukurannya sesederhana itu,” katanya.
Penghentian bansos kepada jutaan penerima ini merupakan hasil dari evaluasi data besar-besaran yang dilakukan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam proses tersebut, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk melakukan peninjauan ulang terhadap data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Evaluasi dilakukan melalui metode ground check dengan mendatangi langsung rumah penerima, berdialog dengan keluarga, serta menilai kembali kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Dari total sekitar 35 juta penerima bansos yang terdata, hingga kini baru sekitar 12 juta yang telah diverifikasi secara langsung.
“Kami melakukan ground check dengan mendatangi penerima manfaat. Dari sekitar 35 juta yang terdata, baru 12 juta yang sudah kami datangi satu per satu,” ujar Saifullah Yusuf.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya penerima bansos yang sudah tidak memenuhi kriteria. Untuk memastikan akurasi dan transparansi, Kementerian Sosial juga menggandeng sejumlah lembaga lain dalam proses verifikasi lanjutan.
“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melihat apakah ada penerima yang terlibat judi online, dan dengan BKN untuk mengecek apakah masih ada ASN yang menerima bansos,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa koreksi data dilakukan secara bertahap dan berdasarkan fakta di lapangan.
Proses ini telah menghasilkan pengalihan jutaan penerima dari program bansos ke skema pemberdayaan ekonomi.
“Alhamdulillah, jutaan sudah dialihkan karena memang faktanya ada yang tidak sesuai di lapangan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 300.000 Keluarga Penerima Manfaat akan mengalami graduasi atau lulus dari program bansos pada 2026.
Keluarga-keluarga ini diharapkan mampu bertahan secara ekonomi melalui bantuan modal usaha dan pendampingan yang berkelanjutan.
“Doakan saja 300 ribu itu bisa lulus. Ukurannya sederhana, kalau sudah bisa menghasilkan lebih dari bansos, berarti sudah mandiri,” kata Saifullah Yusuf.
Sebelumnya, pada Desember 2025, ratusan KPM Program Keluarga Harapan telah lebih dulu dinyatakan lulus dan tidak lagi menerima bansos.
Mereka mendapatkan bantuan modal usaha Rp5 juta sebagai bagian dari program pemberdayaan.
Kebijakan ini menandai arah baru pemerintah dalam menggeser bansos dari sekadar bantuan konsumtif menuju penguatan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.







