Viral! Mantan Istri Dilamar Pria Lain, Rumah di Pati Dirobohkan Pakai Ekskavator

Heboh Video Rumah Dihancurkan di Pati, Dipicu Mantan Istri Terima LamaranHeboh Video Rumah Dihancurkan di Pati, Dipicu Mantan Istri Terima Lamaran
Heboh Video Rumah Dihancurkan di Pati, Dipicu Mantan Istri Terima Lamaran.

INBERITA.COM, Sebuah video yang memperlihatkan aksi perobohan rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan seorang pria setelah mantan istrinya menerima lamaran dari pria lain, meski proses perceraian keduanya belum sepenuhnya rampung.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah rumah dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator.

Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan karena hubungan pasangan itu telah renggang akibat ketidakcocokan yang berujung pada perceraian.

“Desa Karangawen Tambakromo Pati. Rumah dirobohkan karena hubungan keduanya sudah mulai renggang karena ketidakcocokan dengan alasan tertentu. Mereka mengurus perceraian tapi belum kelar urusan cerai,” tulis narasi video.

“Pihak istri menerima lamaran dari pria lain. Alhasil rumah yang dibangun dirobohkan pihak dari suami dengan memakai alat berat ekskavator,” sambungnya.

Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menyebut pembongkaran rumah terjadi pada Kamis (9/4) siang dan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pria berinisial AR (40) dan perempuan berinisial RT (38).

“Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan,” kata Sutiyono.

Menurut Sutiyono, pemerintah desa sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi berulang kali untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan rumah tangga keduanya.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan keputusan untuk mempertahankan bangunan, melainkan justru kesepakatan untuk merobohkannya.

“Kita sudah berusaha mediasi berkali-kali titik temu malah dirobohkan,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, pasangan tersebut pernah menjalani kehidupan rumah tangga dan memiliki satu orang anak yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Namun, konflik yang terjadi membuat keduanya memutuskan untuk berpisah.

Sutiyono menjelaskan bahwa proses perceraian diajukan oleh pihak perempuan dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan, tempat keduanya dahulu menikah.

“Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit Kalimantan. Karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rumah yang dirobohkan merupakan harta bersama atau gono-gini.

Bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pihak perempuan, sementara rumahnya dibangun bersama saat keduanya merantau di Kalimantan.

“Rumah itu gono gini, tanah milik istri dengan rumah gono gini, awalnya itu jatuh ke anak, terus ada permasalahan bagaimana selanjutnya, akhirnya sepakat untuk dirobohkan. Awalnya rumah joglo direhab menjadi tembok,” terang Sutiyono.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa Karangawen, Supriyadi. Ia menyebut bahwa konflik antara keduanya telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari satu tahun, dan telah melalui berbagai tahap mediasi.

“Memang sebelum ada penyelesaian ikatan suami istri, karena pihak perempuan itu sudah pergi ke Kalimantan, sehingga pada waktu itu surat pengajuan cerai di Kalimantan. Kemarin sudah mediasi, ternyata betul sudah ada akta cerai,” kata Supriyadi saat ditemui di kantor desa, Jumat (10/4/2026).

“Kronologi ini sudah lama sekali, sudah mediasi sudah berulang kali, jadi tidak satu dua kali saja tapi sudah lebih. Kejadian ini sudah setahun lebih,” lanjutnya.

Supriyadi menambahkan bahwa situasi semakin memanas setelah pihak perempuan menerima lamaran dari pria lain.

Peristiwa lamaran tersebut diketahui terjadi sekitar satu minggu sebelum pembongkaran rumah.

“Sesuai dengan fakta dan kenyataan, sebelum kejadian perempuan sudah ada lamaran dari pihak laki-laki lain. Itu lamaran baru satu minggu nan. Betul memang itu,” jelasnya.

Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan dan konflik yang tak kunjung menemukan jalan keluar, kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah yang sebelumnya mereka bangun bersama.

Keputusan ini diambil meskipun pemerintah desa telah berulang kali mencoba memediasi agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus menghancurkan aset tersebut.