INBERITA.COM, Peredaran obat keras yang diduga semakin marak di Kota Cimahi kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Persoalan tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka meminta Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah yang lebih cepat dan tegas untuk menghentikan peredarannya.
Isu penyalahgunaan obat keras seperti tramadol belakangan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah karena dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kesehatan hingga meningkatnya tindak kriminal yang melibatkan pengguna obat-obatan tersebut.
Karena itu, Dedi menilai penanganan tidak boleh berjalan lambat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat pada Selasa (4/8/2026).
Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat itu, perhatian Dedi tertuju pada kondisi di Kota Cimahi.
Di hadapan peserta rapat, Dedi mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Pemerintah Kota Cimahi dalam menindak dugaan peredaran tramadol yang disebut telah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, laporan mengenai keberadaan obat keras tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran obat keras dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.
Kondisi semacam itu, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah maupun aparat untuk mengendurkan penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyampaikan teguran langsung kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah daerah belum menunjukkan tindakan yang lebih tegas, bahkan mengaitkannya dengan latar belakang Ngatiyana sebagai purnawirawan TNI.
“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban. Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Masa Pak Wali yang berlatar belakang TNI tidak berani menindak?” kata Dedi.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena disampaikan secara terbuka dalam forum resmi yang dihadiri sejumlah kepala daerah. Dedi menegaskan bahwa kepentingan melindungi masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding berbagai tekanan yang mungkin muncul di lapangan.
Menanggapi teguran tersebut, Ngatiyana mengatakan Pemerintah Kota Cimahi sebenarnya telah menyiapkan langkah untuk menangani persoalan tersebut.
“Sedang disiapkan untuk mengatasi,” ujar Ngatiyana.
Namun jawaban itu belum dianggap cukup oleh Dedi. Ia meminta agar rencana tersebut segera diwujudkan dalam tindakan nyata sehingga masyarakat dapat melihat adanya upaya serius dari pemerintah daerah.
“Jangan terlalu lama. Harus ditindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani,” tegasnya.
Pesan tersebut mencerminkan dorongan agar pemerintah daerah tidak menunda penegakan aturan, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Dedi, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh aparat dan pemerintah daerah harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing tanpa terpengaruh oleh pihak mana pun.
Peredaran tramadol tanpa pengawasan medis memang menjadi perhatian di berbagai daerah.
Meski termasuk obat yang memiliki manfaat untuk terapi medis tertentu, penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga berdampak pada perilaku berisiko.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi obat keras tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, satuan polisi pamong praja, kepolisian, serta instansi terkait untuk memastikan jalur distribusi obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dinilai penting. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pemberantasan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, potensi penyalahgunaan dapat ditekan sejak dini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga menunjukkan perhatian terhadap persoalan ini melalui ajakan kepada masyarakat agar berani melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal.
Partisipasi publik dinilai dapat membantu aparat mengidentifikasi lokasi maupun jaringan distribusi yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Di sisi lain, langkah penindakan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara adil dan memiliki kepastian hukum.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran obat keras yang disalahgunakan.
Dengan sorotan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, penanganan dugaan peredaran tramadol di Kota Cimahi kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan peredaran obat keras tanpa izin dapat ditekan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga.







