TikTok Nusantara kena Denda 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Tiktokshop tokopediaTiktokshop tokopedia

INBERITA.COM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan asal Singapura itu terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia kepada KPPU.

Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa sanksi denda ini harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Deswin dalam siaran pers, Senin (29/5/2025).

Kasus ini bermula dari aksi korporasi TikTok pada tahun 2024, saat induk perusahaan aplikasi video pendek itu mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia. Sementara 24,99 persen saham sisanya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Langkah strategis ini dilakukan dengan tujuan agar TikTok Shop dapat kembali beroperasi di pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia. Skema ini dirancang untuk memisahkan platform media sosial dari fungsi perdagangan digital.

Secara hukum, pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok efektif pada 31 Januari 2024.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, entitas yang melakukan akuisisi diwajibkan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak transaksi efektif. Dengan demikian, batas waktu pelaporan jatuh pada 19 Maret 2024.

Namun dalam praktiknya, KPPU menerima notifikasi bukan dari TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, melainkan dari TikTok Pte Ltd.

Padahal, entitas resmi yang melakukan pengambilalihan adalah TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, sebuah perusahaan berbadan hukum di Singapura yang secara khusus dibentuk untuk tujuan transaksi ini dan berfungsi sebagai special purpose vehicle (SPV).

Hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd belum juga menyampaikan laporan wajib tersebut kepada KPPU.

Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan pemberitahuan yang sebelumnya disampaikan oleh TikTok Pte Ltd dan melanjutkan dengan proses penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pelaporan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mulai 8 Agustus 2024.

“Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja,” jelas Deswin.

KPPU menilai bahwa keterlambatan ini merupakan pelanggaran administratif yang serius, terlepas dari fakta bahwa akuisisi TikTok atas Tokopedia telah disetujui secara bersyarat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha di sektor e-commerce.

“Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambil alih,” tegasnya.

KPPU juga menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam transaksi bisnis lintas entitas, terlebih ketika melibatkan SPV.

Menurut KPPU, penggunaan SPV dalam transaksi akuisisi memang lazim dalam praktik bisnis internasional, namun dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan jika tidak diiringi dengan kepatuhan administratif.

Meskipun terjadi pelanggaran, KPPU mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan sanksi.

TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, tidak menolak hasil temuan KPPU, mengakui keterlambatan, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya.

“Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ujar Deswin.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dalam memastikan seluruh pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pelaporan penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham.

Dengan sanksi ini, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd diwajibkan untuk segera membayarkan denda sebesar Rp 15 miliar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan resmi diberlakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aksi korporasi besar harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Meski tidak menimbulkan kerugian langsung terhadap konsumen maupun kompetitor, kelalaian administratif tetap akan ditindak sesuai prosedur. (xpr)