Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Ditahan, Modus Pakai Yayasan Sendiri, Raup hingga Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Kejagung bongkar kasus bgnKejagung bongkar kasus bgn
Penyidik menemukan dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa serta penunjukan yayasan terafiliasi pejabat BGN.

INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya. Langkah tersebut sekaligus memperjelas alasan di balik penggeledahan kantor BGN dan pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak dini hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan pejabat tersebut diduga memiliki peran sentral dalam sejumlah keputusan yang menyimpang dari ketentuan pengelolaan program.

“Maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Perkara yang diusut penyidik berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional yang menyedot anggaran sangat besar.

Pada 2025, nilai anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dengan besarnya dana yang dikelola, BGN memiliki kewenangan strategis dalam menentukan mitra pelaksana di lapangan.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa proses penunjukan sejumlah yayasan mitra tidak berjalan sesuai aturan.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang mendapatkan akses sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Bahkan, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program, tetapi tetap lolos melalui mekanisme yang telah diatur sebelumnya.

Menurut Kejagung, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah dimanipulasi sehingga yayasan tertentu memperoleh prioritas. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana negara dalam jumlah besar.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” kata Syarief.

Lebih jauh, penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan finansial yang sangat besar dari program yang dijalankan. Keuntungan itu disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari seiring berjalannya operasional program di berbagai daerah.

Tak hanya soal pemilihan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dalam temuan awal, ketiga tersangka diduga mengintervensi proses penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Kejaksaan Agung menduga intervensi tersebut dilakukan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).

Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami mark up harga dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa proyek yang kini menjadi perhatian penyidik memiliki nilai fantastis. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu perangkat tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” ungkap Syarief.

Meski berbagai dugaan penyimpangan telah diungkap, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Audit dan pendalaman terhadap aliran dana serta nilai proyek masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak total jajaran pimpinan BGN. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden mencopot Dadan bersama dua wakilnya setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama hampir satu setengah tahun.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh BGN menjadi tantangan besar bagi kepemimpinan baru.

Selain harus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan untuk jutaan penerima manfaat, pimpinan baru juga dituntut memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang memegang peran strategis dalam kebijakan gizi nasional tersebut.