Dulu Diklaim Lebih Murah, Kini Pengadaan Motor Listrik Era Dadan Diduga Di-mark Up

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi SorotanKejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Fakta Baru Kasus Dadan Hindayana: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Fantastis Diduga Bermasalah.

INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut bukan hanya mengguncang publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah, tetapi juga membuka kembali berbagai kebijakan pengadaan yang sebelumnya sempat menuai perhatian.

Salah satu yang kini kembali menjadi sorotan adalah pengadaan puluhan ribu motor listrik yang dilakukan untuk mendukung operasional program MBG.

Pengadaan tersebut sebelumnya pernah dipertahankan langsung oleh Dadan dengan alasan kebutuhan distribusi di wilayah terpencil. Namun, belakangan proyek bernilai fantastis itu justru masuk dalam daftar temuan penyidik.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan selama pelaksanaan program MBG.

Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penjelasan kepada awak media pada Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut salah satu pengadaan yang menjadi perhatian adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.

Angka tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, jika dihitung secara rata-rata, nilai pengadaan per unit motor mencapai puluhan juta rupiah.

Temuan inilah yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan penggelembungan harga atau mark up yang tengah didalami aparat penegak hukum.

Menariknya, beberapa bulan sebelum status tersangka ditetapkan, Dadan pernah secara terbuka menjelaskan alasan pembelian motor listrik dalam jumlah besar tersebut.

Saat memberikan keterangan di lingkungan Istana pada 8 April 2026, ia menegaskan bahwa pengadaan dilakukan dengan harga yang disebut lebih rendah dibanding harga pasar.

Kala itu Dadan menyampaikan bahwa harga pasaran motor listrik yang dibeli berada di kisaran Rp52 juta per unit. Namun menurutnya, pemerintah memperoleh harga sekitar Rp42 juta per unit, sehingga dianggap lebih efisien dan menguntungkan negara.

Pernyataan tersebut sempat digunakan sebagai dasar untuk menjawab berbagai kritik terkait besarnya anggaran yang dialokasikan.

Dadan juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan itu telah masuk dalam perencanaan anggaran sebelumnya dan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara mendadak.

Menurut penjelasannya saat itu, target awal pengadaan mencapai sekitar 24.400 unit. Akan tetapi realisasi yang terlaksana berada di angka 21.800 unit lebih.

Ia menekankan bahwa kendaraan tersebut dibutuhkan untuk mendukung distribusi program MBG yang menjangkau berbagai daerah dengan akses terbatas.

Argumen utama yang dikemukakan adalah persoalan geografis Indonesia. Banyak wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang tidak mudah dijangkau kendaraan roda empat.

Dalam kondisi seperti itu, motor listrik dianggap sebagai solusi operasional yang lebih fleksibel untuk mengantar kebutuhan program ke titik-titik pelayanan masyarakat.

“Program ini menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional,” ujar Dadan saat itu.

Penjelasan tersebut sempat diterima sebagai bagian dari strategi memperluas cakupan layanan MBG. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat memang membutuhkan sistem distribusi yang efektif, terutama di wilayah yang memiliki tantangan infrastruktur.

Namun perkembangan terbaru mengubah cara publik memandang proyek tersebut. Jika sebelumnya pengadaan motor listrik dilihat sebagai sarana pendukung operasional, kini muncul pertanyaan mengenai proses pengadaan, penentuan harga, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan proyek.

Dugaan mark up yang diungkap penyidik menjadi isu sentral karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Dalam praktik pengadaan pemerintah, selisih harga yang tidak wajar dapat menyebabkan kerugian negara yang nilainya signifikan.

Karena itu, penyidik biasanya akan menelusuri berbagai dokumen mulai dari perencanaan kebutuhan, proses lelang atau penunjukan, spesifikasi barang, hingga harga pembanding di pasar.

Kasus ini juga memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Program MBG sejak awal mendapatkan dukungan anggaran besar karena menyasar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait peningkatan kualitas gizi. Oleh sebab itu, setiap penggunaan dana publik di dalamnya diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pengadaan kendaraan operasional sebenarnya bukan hal yang luar biasa dalam program pemerintah berskala nasional. Banyak kementerian maupun lembaga membutuhkan armada untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Namun ketika jumlah pengadaan mencapai puluhan ribu unit dengan nilai hingga triliunan rupiah, pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan mutlak.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus semacam ini dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya evaluasi sejak tahap perencanaan.

Pengadaan yang memiliki nilai besar harus dibarengi dengan mekanisme kontrol berlapis agar risiko penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.

Di sisi lain, masyarakat kini menunggu hasil penyidikan yang lebih lengkap dari Kejaksaan Agung.

Aparat penegak hukum masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pejabat BGN menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada level administratif semata.

Proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu apakah dugaan penggelembungan anggaran benar-benar terjadi dan bagaimana konstruksi perkaranya secara menyeluruh.

Bagi publik, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan angka Rp1 triliun atau ribuan unit motor listrik. Lebih dari itu, perkara tersebut menyentuh aspek kepercayaan terhadap pengelolaan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Ketika sebuah program dibangun atas nama kepentingan publik, maka akuntabilitas menjadi elemen yang tidak dapat ditawar.

Kini, pernyataan Dadan yang dahulu menyebut pengadaan dilakukan di bawah harga pasar kembali menjadi bahan perhatian.

Pernyataan tersebut akan dibandingkan dengan berbagai temuan penyidik dalam mengungkap apakah proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai prinsip efisiensi atau justru terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Seiring berjalannya penyidikan, publik diperkirakan akan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana proyek pengadaan motor listrik itu direncanakan, dijalankan, dan akhirnya menjadi bagian dari perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan perkembangan terbaru dari kasus tersebut terus dinantikan.