Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin

Mama sinta laporan polda metro jayaMama sinta laporan polda metro jaya
Mama Sinta saat memberikan keterangan terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

INBERITA.COM, Langkah hukum ditempuh tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, setelah dirinya merasa dirugikan atas penayangan film dokumenter berjudul Pesta Babi.

Ia secara resmi melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya, yakni Ketua LBH Merauke berinisial JTW serta pembuat film Dandhy Dwi Laksono.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dan kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik.

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu perlindungan data pribadi, persetujuan penggunaan identitas seseorang, hingga batas-batas etika dalam produksi karya dokumenter yang mengangkat persoalan sosial dan lingkungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan Mama Sinta.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta sejumlah barang bukti untuk menentukan konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

“Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut baru diterima beberapa hari sebelumnya sehingga proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. Polisi akan memeriksa seluruh aspek yang dilaporkan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Laporan Mama Sinta tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam dokumen laporan tersebut, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa salah satu pihak yang dilaporkan adalah Ketua LBH Merauke. Namun, ia belum membeberkan secara rinci substansi pokok perkara karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” ujar Hamonangan kepada awak media usai membuat laporan.

Menurutnya, ada aspek kerahasiaan dan perlindungan terhadap kliennya yang perlu dijaga selama proses hukum berlangsung. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik dan menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.

Kasus ini bermula dari keberatan Mama Sinta terhadap penayangan film Pesta Babi yang disebut menampilkan dirinya tanpa persetujuan.

Ia mengaku mengetahui film tersebut diputar di sejumlah lokasi, termasuk di Jayapura, tanpa adanya komunikasi maupun izin yang diberikan kepadanya.

Dalam keterangannya, Mama Sinta mengaku sangat kecewa karena wajah dan identitas dirinya muncul dalam film yang kemudian diputar di berbagai tempat. Perasaan itu, menurutnya, menjadi alasan utama untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” ujarnya.

Mama Sinta bahkan menyampaikan kemarahannya secara terbuka. Ia merasa hak pribadinya telah diabaikan ketika film tersebut dipublikasikan dan ditayangkan kepada masyarakat.

“Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta,” tegasnya.

Di luar proses hukum yang sedang berlangsung, perkara ini kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya persetujuan subjek dalam karya dokumenter.

Dalam praktik jurnalistik maupun produksi film dokumenter, penggunaan gambar, identitas, dan informasi pribadi seseorang sering kali menjadi area yang memerlukan perhatian khusus, terutama ketika materi tersebut kemudian dipublikasikan secara luas.

Sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berlaku di Indonesia, kesadaran publik terhadap hak atas data dan identitas pribadi semakin meningkat.

Tidak hanya dalam ruang digital, isu tersebut juga menyentuh berbagai bidang lain, termasuk produksi konten audio visual, dokumentasi aktivitas masyarakat adat, hingga peliputan isu lingkungan dan sosial.

Karena itu, hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus ini berpotensi menjadi perhatian banyak pihak.

Selain menyangkut sengketa antara individu dan pembuat karya, perkara tersebut juga dapat menjadi rujukan mengenai bagaimana perlindungan data pribadi diterapkan dalam konteks dokumenter dan publikasi visual di Indonesia.

Untuk saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut berpeluang dimintai keterangan guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan Mama Sinta.