INBERITA.COM, Viralnya video seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati yang mengaku ditagih Rp840 ribu memicu perhatian publik.
Banyak warganet mengira nominal tersebut merupakan pajak tahunan yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.
Belakangan, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan penjelasan bahwa pembayaran tersebut bukan pungutan pajak tahunan, melainkan retribusi atas penggunaan lahan milik pemerintah yang berlaku selama tiga tahun.
Pedagang bernama Maryati diketahui menjalankan usahanya di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Warung yang dikelolanya berdiri di atas tanah lambiran irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati.
Dalam video yang beredar, Maryati mengaku terkejut ketika diminta membayar Rp840 ribu. Ia menyebut sebelumnya tidak pernah menerima tagihan dengan nominal sebesar itu.
Menurut keterangan yang beredar, petugas sempat mendatangi lokasi sekitar satu bulan sebelumnya untuk proses pendataan dan pengurusan izin penggunaan lahan.
Saat itu, Maryati diminta membayar biaya meterai sebesar Rp50 ribu. Selang beberapa waktu kemudian, petugas kembali datang membawa tagihan sebesar Rp840 ribu.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan, yakni sekitar 28 meter persegi.
Tarif retribusi ditetapkan Rp10 ribu per meter persegi sehingga total kewajiban per tahun mencapai Rp280 ribu. Karena izin berlaku selama tiga tahun, jumlah yang harus dibayarkan menjadi Rp840 ribu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa Maryati telah mengajukan izin resmi untuk memanfaatkan lahan milik pemerintah.
Ia menegaskan dasar penarikan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan aset daerah, termasuk tanah lambiran irigasi.
“Yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU,” ujar Widyotomo kepada awak media.
Ia menjelaskan tarif dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan.
“Di kuitansi tertulis 28 meter persegi dikali Rp10 ribu, sehingga menjadi Rp280 ribu per tahun. Karena izin berlaku tiga tahun, totalnya menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.
Menurut Widyotomo, pembayaran dilakukan sekaligus untuk masa izin tiga tahun sehingga nominalnya terlihat besar. Ia menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa tagihan tersebut bukan biaya yang harus dibayar setiap tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya sosialisasi mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi daerah.
Tanpa penjelasan yang memadai, informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu keresahan, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang memanfaatkan aset milik pemerintah untuk menjalankan usahanya.







