INBERITA.COM, Pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengenai asal-usul gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi perhatian dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam forum tersebut, Ferry mengungkap cerita yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat rapat kabinet terbatas pada Maret 2025, ketika ide membangun jaringan koperasi di seluruh desa dan kelurahan mulai diperkenalkan kepada jajaran menteri.
Menurut Ferry, Presiden saat itu menyampaikan bahwa dirinya memperoleh “wangsit” untuk mendirikan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut, kata Ferry, tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang bersifat mistis, melainkan sebagai gambaran bahwa gagasan tersebut lahir dari pemikiran yang memiliki dasar konseptual dan akademis yang kuat.
“Tidak lama kemudian, Maret 2025 kami dipanggil dalam satu rapat kabinet terbatas,” ujar Ferry dalam seminar yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Desa.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ferry, Presiden menyampaikan keinginannya agar koperasi menjadi instrumen utama dalam memperkuat ekonomi masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Beliau menyampaikan bahwa saya mendapatkan wangsit bahwa saya ingin mendirikan koperasi desa, kelurahan di seluruh Indonesia,” kata Ferry mengutip pernyataan Presiden.
Meski penggunaan istilah “wangsit” langsung memicu perhatian publik, Ferry menegaskan bahwa makna yang dimaksud Presiden bukanlah sesuatu yang lepas dari kajian ilmiah.
Ia menjelaskan, gagasan itu merujuk pada konsep pembangunan nasional yang telah disusun sejak awal masa kemerdekaan Indonesia.
Menurut Ferry, salah satu referensi yang menjadi pijakan adalah dokumen Pola Pembangunan Semesta Berencana yang disusun pada periode 1947 hingga 1959.
Dokumen tersebut dinilai sebagai salah satu konsep perencanaan pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat penguatan ekonomi masyarakat.
“Wangsit yang beliau sampaikan tidak lain adalah bahwa ada referensi akademisnya. Tahun 1947 sampai dengan 1959 ada namanya Pola Pembangunan Semesta Berencana yang dianggap sebagai perencanaan nasional yang terbaik yang mendekati semangat cita-cita Proklamasi 1945,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut dirancang oleh Dewan Perancang Nasional sebelum lembaga itu berkembang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam naskah itu, pendekatan pembangunan berbasis kawasan pedesaan telah menjadi salah satu fokus utama.
Ferry mengatakan konsep koperasi desa sebenarnya bukanlah gagasan baru dalam sejarah pembangunan Indonesia. Istilah tersebut, menurutnya, telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen perencanaan nasional yang mengedepankan pembangunan pedesaan berbasis demokrasi ekonomi atau rural development.
“Di dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana itu disebutkan tentang pembangunan yang berorientasi kepada pedesaan. Istilah koperasi desa bisa ditemukan di dalam naskah atau dokumen tersebut,” jelasnya.
Penjelasan itu sekaligus menjadi alasan mengapa pemerintah menilai pembentukan Kopdes Merah Putih bukan sekadar program baru, melainkan bagian dari upaya menghidupkan kembali gagasan lama yang dinilai masih relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
Dalam pandangan pemerintah, koperasi diposisikan sebagai sarana untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha secara kolektif.
Model tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan, distribusi barang, hingga pemasaran hasil produksi lokal.
Keberadaan koperasi desa juga diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi yang dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rantai distribusi yang panjang maupun praktik ekonomi yang dinilai kurang menguntungkan pelaku usaha kecil.
Ferry menilai, arah kebijakan tersebut kemudian memperoleh bentuk yang lebih konkret setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Regulasi itu menjadi dasar bagi kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembentukan koperasi di berbagai wilayah.
“Karena itu Presiden menyampaikan kepada kami dalam rapat kabinet terbatas tentang keinginan mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut pendapat kami saat itu, itu merupakan sebuah ikhtiar yang kemudian diwujudkan melalui Inpres Nomor 9,” tuturnya.
Program Kopdes Merah Putih sendiri menjadi salah satu agenda pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis kerakyatan. Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan koperasi sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kementerian Koperasi juga menyampaikan target pembentukan puluhan ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap kehadiran koperasi tersebut tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi juga berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mencakup perdagangan, distribusi kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, hingga layanan usaha lainnya sesuai potensi masing-masing daerah.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola, profesionalisme pengurus, transparansi pengelolaan keuangan, serta kemampuan koperasi membangun model bisnis yang berkelanjutan.
Pengalaman masa lalu menunjukkan tidak sedikit koperasi yang mengalami stagnasi karena lemahnya manajemen maupun rendahnya partisipasi anggota.
Karena itu, selain membentuk kelembagaan baru, tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi benar-benar menjadi wadah ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Penguatan sumber daya manusia, pendampingan usaha, digitalisasi layanan, hingga pengawasan yang efektif dinilai menjadi faktor penting agar tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dapat tercapai secara berkelanjutan.
Pernyataan Ferry mengenai “wangsit” Presiden pun akhirnya ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai simbol lahirnya sebuah gagasan yang menurut pemerintah memiliki akar historis dalam perjalanan perencanaan pembangunan nasional Indonesia.
Dengan landasan tersebut, pemerintah berharap program Kopdes Merah Putih mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa sekaligus menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.







