DPR Soroti Skema Pensiun ASN, Contoh Pensiunan Nikahi Perempuan Muda Disebut Berpotensi Bebani Negara

DPR Dorong Revisi UU ASN, Skema Pensiun dan Evaluasi Kinerja Pegawai Jadi FokusDPR Dorong Revisi UU ASN, Skema Pensiun dan Evaluasi Kinerja Pegawai Jadi Fokus
RUU ASN Bakal Bahas Skema Pensiun, DPR Singgung Kasus Pensiunan Nikah Lagi di Usia Senja.

INBERITA.COM, Polemik mengenai sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN.

Kali ini, sorotan datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai skema pensiun saat ini perlu dievaluasi agar tetap adil sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Rifqinizamy menyampaikan bahwa aturan pensiun yang berlaku berpotensi menimbulkan beban fiskal jangka panjang apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini.

Sebagai ilustrasi, ia menggambarkan situasi seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kehilangan pasangan di usia lanjut, kemudian menikah kembali dengan perempuan yang jauh lebih muda.

“Umur 80 tahun tiba-tiba, naudzubillah, istrinya meninggal Pak. Istrinya meninggal, contoh nih, contoh,” ujar Rifqinizamy dalam rapat tersebut.

Ia kemudian melanjutkan ilustrasi tersebut dengan menyebut bahwa pensiunan tersebut menikahi perempuan berusia 25 tahun.

Lima tahun kemudian, saat pensiunan meninggal dunia pada usia 85 tahun, sang istri masih berusia sekitar 30 tahun dan telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.

Menurut Rifqinizamy, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, istri yang dinikahi secara sah tetap memiliki hak menerima manfaat pensiun.

Tidak hanya itu, anak hasil pernikahan tersebut juga berhak memperoleh manfaat pensiun hingga mencapai batas usia yang ditetapkan dalam peraturan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bagaimana negara dapat menanggung pembayaran manfaat pensiun dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan melebihi masa pengabdian pegawai kepada negara.

“Jadi dia menikmati pensiun itu lebih lama daripada dia berkarya kepada negara. Sementara pada saat berkarya, effectiveness kinerjanya belum tentu baik,” kata Rifqinizamy.

Pernyataan itu bukan ditujukan untuk mengkritik pilihan pribadi seseorang dalam berkeluarga, melainkan sebagai gambaran mengenai dampak kebijakan apabila sistem pensiun tidak dirancang dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan fiskal.

Isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai reformasi manajemen ASN. DPR menilai sistem kesejahteraan pegawai memang harus tetap memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya setelah masa pensiun.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembiayaan jangka panjang tetap berada dalam kondisi yang sehat.

Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pegawai dan kewajiban pembayaran pensiun menjadi salah satu komponen besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seiring bertambahnya jumlah pensiunan ASN dan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia, kebutuhan anggaran untuk membayar manfaat pensiun diperkirakan juga akan terus meningkat.

Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang ASN tidak hanya berfokus pada hak pensiun semata, tetapi juga menyentuh aspek reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Komisi II DPR mendorong agar sistem pengelolaan ASN lebih menitikberatkan pada produktivitas dan hasil kerja. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang dievaluasi secara berkala.

Melalui mekanisme tersebut, kinerja setiap ASN diharapkan dapat diukur secara lebih objektif. Pegawai yang mampu mencapai target akan memperoleh penghargaan sesuai prestasi, sedangkan mereka yang berkinerja rendah dapat menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengubah paradigma birokrasi yang selama ini lebih banyak menekankan aspek administratif menjadi organisasi yang benar-benar berorientasi pada pelayanan publik dan hasil kerja.

Selain KPI, DPR juga mengusulkan penerapan sistem reward and punishment yang lebih konsisten.

Dengan sistem itu, ASN yang menunjukkan performa baik dapat dipertahankan bahkan memperoleh kesempatan pengembangan karier, sementara pegawai yang terus-menerus tidak memenuhi standar kinerja dapat dikenai pembinaan hingga pemberhentian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rifqinizamy menegaskan bahwa birokrasi modern seharusnya tidak lagi memandang status ASN sebagai simbol stabilitas semata.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik apabila setiap pegawai memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dievaluasi secara berkelanjutan.

“Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas, Bu. Jadi orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, nggak bagus ya out,” ujarnya.

Rencana revisi Undang-Undang ASN sendiri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pembahasannya diperkirakan akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sistem rekrutmen, pengembangan karier, pola evaluasi kinerja, hingga mekanisme kesejahteraan dan pensiun.

Pengamat kebijakan publik menilai pembahasan mengenai sistem pensiun memang perlu dilakukan secara hati-hati. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial bagi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Namun di sisi lain, setiap perubahan regulasi juga harus memperhitungkan kemampuan fiskal agar tidak menimbulkan tekanan terhadap anggaran negara pada masa mendatang.

Perubahan kebijakan juga harus memperhatikan kepastian hukum bagi para ASN aktif maupun pensiunan yang telah memperoleh hak berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Karena itu, setiap usulan reformasi diperkirakan akan melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemerintah, DPR, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Ilustrasi yang disampaikan Rifqinizamy dalam rapat tersebut akhirnya menjadi perhatian publik karena menggambarkan salah satu kemungkinan yang dapat muncul dari aturan yang berlaku saat ini.

Meski hanya berupa contoh, pernyataan tersebut membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pensiunan ASN dan keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang.