INBERITA.COM, Kasus penemuan jasad seorang pejabat perempuan di dalam mobil dinas yang terparkir di kawasan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik.
Di tengah derasnya spekulasi yang beredar, keluarga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Perempuan yang ditemukan meninggal dunia tersebut diketahui bernama Ruly Yunis Setiawati (50), Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sosok yang dikenal aktif dalam pemerintahan daerah itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam mobil dinas Toyota Innova berpelat merah yang terparkir di area Bandara Juanda.
Penemuan jenazah Ruly mengundang banyak pertanyaan karena sejumlah fakta yang muncul di lapangan dinilai belum sepenuhnya menjelaskan bagaimana korban bisa berada di lokasi tersebut selama beberapa hari tanpa diketahui.
Kuasa hukum keluarga, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa pihak keluarga memilih menunggu hasil autopsi resmi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Menurutnya, kondisi jenazah yang sudah mengalami pembusukan lanjut membuat identifikasi penyebab kematian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
“Untuk menentukan apakah kematian itu wajar atau tidak, kami menunggu hasil autopsi. Karena kondisi jenazah sudah membusuk dan ada perubahan fisik yang signifikan,” ujarnya kepada awak media.
Risang menjelaskan, posisi korban saat ditemukan menjadi salah satu aspek yang memunculkan pertanyaan. Ketika dievakuasi, jenazah berada di kursi penumpang depan sebelah kiri dengan posisi sandaran kursi yang direbahkan.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang mengendarai kendaraan tersebut sebelum mobil terparkir di lokasi penemuan.
“Posisi korban berada di kursi penumpang sebelah kiri. Artinya ada seseorang yang mengemudikan kendaraan itu. Itu salah satu hal yang perlu dijelaskan melalui proses penyelidikan,” kata Risang.
Karena itu, keluarga meminta dilakukan autopsi secara menyeluruh, baik pemeriksaan luar maupun dalam tubuh korban.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kematian terjadi karena faktor medis alami atau terdapat kemungkinan lain yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga mengungkap adanya dua kemungkinan yang saat ini menjadi perhatian.
Pertama, korban meninggal akibat kondisi kesehatan tertentu, seperti serangan jantung atau penyebab medis lainnya.
Kedua, terdapat kemungkinan kematian yang tidak wajar sehingga membutuhkan pembuktian melalui investigasi forensik dan analisis berbagai barang bukti.
Meski demikian, keluarga menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum hasil autopsi dan penyelidikan kepolisian selesai dilakukan.
Penyidik saat ini juga telah mengamankan sejumlah barang milik korban sebagai bagian dari proses investigasi.
Barang-barang tersebut meliputi kartu identitas, telepon genggam, dompet, serta rekaman kamera pengawas yang diduga dapat membantu merekonstruksi pergerakan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Keberadaan CCTV menjadi salah satu fokus penting dalam pengungkapan kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, kendaraan yang digunakan korban tercatat memasuki area Bandara Juanda pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Data tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja yang berada di dalam kendaraan saat memasuki kawasan bandara dan bagaimana aktivitas mobil tersebut hingga akhirnya ditemukan beberapa hari kemudian.
Sementara itu, duka mendalam masih dirasakan keluarga, kerabat, dan rekan kerja almarhumah. Risang yang mengaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga menyebut Ruly sebagai pribadi yang dikenal baik di lingkungan pekerjaan maupun kehidupan sosialnya.
Menurutnya, selama ini korban tidak dikenal memiliki konflik yang menonjol, baik di lingkungan tempat tinggal maupun tempat bekerja. Karena itu, kabar meninggalnya Ruly secara mendadak menimbulkan keterkejutan di kalangan orang-orang terdekatnya.
Informasi yang dihimpun dari keluarga juga menunjukkan bahwa korban masih sempat berkomunikasi dengan anggota keluarganya sebelum dinyatakan hilang kontak. Pada Jumat malam, 19 Juni 2026, korban dilaporkan melakukan panggilan video dengan salah satu anggota keluarga.
Keesokan harinya, korban juga masih berkomunikasi dengan suaminya sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi lagi pada Sabtu siang.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian keluarga adalah tidak terlihatnya sejumlah perhiasan yang sebelumnya dikenakan korban saat melakukan panggilan video tersebut.
Namun pihak keluarga menegaskan bahwa kondisi itu belum bisa dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tertentu karena masih dimungkinkan perhiasan tersebut disimpan di tempat lain.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah pengemudi taksi yang berada di sekitar area Terminal 1 Bandara Juanda mencurigai sebuah mobil yang mengeluarkan cairan dari bagian bawah kendaraan. Kecurigaan semakin kuat setelah tercium aroma tidak sedap dari sekitar lokasi parkir.
Saat dilakukan pemeriksaan dari luar kendaraan, terlihat seorang perempuan berada di dalam kabin mobil dalam kondisi tidak bergerak. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan bandara dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pengamanan area, olah tempat kejadian perkara, serta proses evakuasi yang berlangsung cukup hati-hati mengingat posisi jenazah berada di dalam ruang kendaraan yang sempit.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan berbagai keterangan, menganalisis barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, hasil autopsi dan penyelidikan forensik menjadi kunci utama untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung dalam kasus kematian Ruly Yunis Setiawati.
Hingga fakta-fakta tersebut terungkap, keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.







