INBERITA.COM, Seratus hari berlalu, tetapi bagi keluarga korban kecelakaan kereta api di Bekasi, tragedi itu belum menjadi masa lalu. Di tengah kehidupan yang harus kembali berjalan, mereka masih menunggu jawaban mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana hak keluarga korban akan dipenuhi.
Suasana duka kembali terasa di Stasiun Bekasi Timur, Jumat (7/8/2026). Keluarga korban berkumpul untuk membaca doa dan Yasin serta menaburkan bunga di lokasi tragedi yang merenggut nyawa dan menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka.
Peringatan tersebut bukan sekadar mengenang mereka yang telah pergi. Bagi keluarga, 100 hari menjadi penanda bahwa proses penanganan tragedi masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.
Salah satu perwakilan keluarga korban, Anggi Al-Hakim, mengatakan kesedihan belum berakhir. Kekecewaan juga muncul karena keluarga merasa belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan kecelakaan.
Salah satu hal yang paling dinanti adalah hasil investigasi akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sebelumnya, hasil investigasi disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Namun hingga peringatan 100 hari, keluarga mengaku belum menerima hasil tersebut.
Situasi itu membuat penantian terasa semakin berat. Bagi keluarga yang kehilangan orang terdekat, investigasi bukan sekadar dokumen teknis. Hasilnya dibutuhkan untuk memahami penyebab kecelakaan sekaligus memastikan ada tidaknya persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ada beberapa kekecewaan yang kami rasakan sebagai keluarga korban. Pertama banyak pejabat yang mengatakan akan bergerak cepat, namun kenyataannya yang kami rasakan justru bergerak lambat,” kata Anggi, Jumat (7/8/2026).
Keluarga juga meminta seluruh instansi yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan tragedi membuka informasi secara transparan.
Mereka menilai keluarga korban semestinya tidak harus terus mencari sendiri perkembangan kasus yang berkaitan langsung dengan kehilangan anggota keluarga mereka.
“Kami meminta seluruh instansi yang memiliki tanggung jawab atas tragedi ini untuk terbuka dan memberikan seluruh informasi yang berkaitan dengan proses penanganannya. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi yang jelas dari instansi-instansi terkait,” ujar Anggi.
Di balik tuntutan transparansi tersebut terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: hak keluarga korban, termasuk kompensasi, harus mendapatkan kepastian.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, kerugian akibat kecelakaan tidak berhenti ketika proses evakuasi selesai.
Kehilangan anggota keluarga dapat berarti hilangnya pencari nafkah, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga, biaya pemulihan bagi korban yang terluka, hingga beban psikologis yang tidak mudah dihitung dengan angka.
Karena itu, pembicaraan mengenai kompensasi seharusnya tidak ditempatkan sebagai persoalan administratif semata. Keluarga membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, mekanisme pemberian kompensasi, serta kapan hak tersebut dapat diterima.
Anggi menegaskan tuntutan keluarga bukan sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin institusi yang memiliki kewenangan menjalankan tanggung jawabnya sesuai standar dan memberikan informasi secara terbuka.
“Kami tidak meminta hal yang berlebihan, kami hanya ingin setiap instansi bekerja sesuai standar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi keluarga korban setelah 100 hari: mereka tidak hanya membutuhkan ucapan belasungkawa, tetapi juga kepastian.
Tragedi kecelakaan transportasi publik semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keselamatan.
Setiap investigasi harus menghasilkan pembelajaran dan rekomendasi yang dapat mencegah kejadian serupa terulang. Namun, proses itu hanya akan bermakna bagi publik apabila hasilnya disampaikan secara transparan dan tindak lanjutnya dapat dipantau.
Kecelakaan kereta api di Bekasi terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.40 hingga 20.57. Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia serta korban luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Kini, setelah 100 hari, keluarga kembali ke lokasi kejadian bukan untuk membuka luka lama, melainkan mengingatkan bahwa ada hak dan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.
Doa dan tabur bunga menjadi cara keluarga mengenang orang-orang yang mereka cintai. Namun setelah bunga ditaburkan dan doa dipanjatkan, pekerjaan institusi terkait belum selesai.
Keluarga masih menunggu hasil investigasi, keterbukaan informasi, serta kepastian mengenai hak dan kompensasi mereka.
Seratus hari seharusnya cukup untuk memastikan keluarga korban tidak dibiarkan sendirian dalam menghadapi ketidakpastian.
Mereka telah kehilangan orang yang dicintai. Setidaknya, negara dan seluruh pihak yang bertanggung jawab harus memastikan mereka tidak kembali kehilangan hak untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian.







