INBERITA.COM, Seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menerima teguran dari Istana Kepresidenan setelah mengajukan pertanyaan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Imbas dari insiden tersebut, akses peliputan Diana ke lingkungan Istana dicabut, termasuk identitas resmi liputan istana yang sebelumnya dimilikinya.
Peristiwa ini terjadi saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dalam sesi tanya jawab, Diana menanyakan secara langsung terkait program MBG yang saat ini tengah menjadi sorotan nasional, menyusul insiden keracunan massal yang melibatkan ribuan peserta di berbagai daerah.
Langkah Istana yang mencabut akses peliputan Diana ini menuai sorotan dari kalangan pers.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, menilai bahwa pertanyaan yang diajukan oleh Diana masih berada dalam batas etika jurnalistik dan memiliki relevansi tinggi terhadap kepentingan publik.
“Presiden Prabowo sendiri diketahui sudah memberikan jawaban informatif terkait program tersebut,” kata Herik dalam pernyataan resminya yang diterima melalui WhatsApp, Minggu (28/9/2025) sore.
Herik menegaskan bahwa pencabutan kartu identitas peliputan tanpa penjelasan yang memadai dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dapat dipandang sebagai tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
“IJTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers,” tegas Herik.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dari UU tersebut yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.
Lebih lanjut, Herik menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di pemerintahan maupun sektor lainnya, untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan menghormati hak publik dalam memperoleh informasi yang akurat.
Sementara itu, polemik seputar program MBG sendiri masih menjadi perhatian utama publik.
Setelah mencuatnya kasus keracunan massal yang diduga terkait makanan dari program MBG, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil tindakan cepat.
Setibanya kembali di Tanah Air, Presiden memimpin langsung rapat koordinasi terbatas (Rakortas) darurat yang melibatkan 12 menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga terkait.
Rapat ini digelar di Halim, Jakarta, Minggu (28/9/2025), dan menjadi bagian dari langkah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG yang saat ini tengah berjalan secara nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan usai rapat, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah meninjau ulang seluruh proses distribusi dan pengawasan dalam program MBG, termasuk sistem kemitraan dengan UMKM penyedia makanan.
Diketahui, insiden keracunan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, telah menimbulkan dampak yang signifikan.
Jumlah korban dikabarkan mencapai ribuan orang. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas dan standar pengawasan terhadap bahan makanan yang digunakan dalam program tersebut.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan bukanlah bentuk penghentian program, melainkan langkah perbaikan agar kualitas gizi tetap terjaga dan masyarakat tetap merasa aman.
Dalam konteks itulah pertanyaan yang diajukan oleh Diana Valencia menjadi relevan dan masuk akal secara jurnalistik.
Program MBG yang melibatkan anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat tentu menjadi isu penting yang layak mendapat pengawasan dari media.
Tindakan pencabutan akses jurnalis seperti ini, menurut kalangan pegiat pers, dapat menimbulkan preseden buruk dalam iklim demokrasi dan kerja jurnalistik di Indonesia.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik semestinya menjadi landasan utama dalam menjalankan program-program strategis nasional.
IJTI dalam pernyataannya berharap pemerintah, khususnya Biro Pers dan Media Istana, memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan kartu identitas liputan yang menimpa Diana.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan antara institusi negara dan insan pers.
“Pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik. Jika kerja jurnalistik dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka demokrasi kita sedang dalam masalah,” ujar Herik menutup pernyataannya.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap isu kebebasan pers, kasus ini akan menjadi perhatian besar dalam beberapa waktu ke depan.
Kalangan jurnalis dan organisasi profesi diperkirakan akan terus mengawal proses dan meminta pertanggungjawaban yang proporsional dari pihak terkait. (xpr)