INBERITA.COM, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus keracunan tertinggi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
“Di Jabar itu ada 2000-an,” kata Ubaid kepada anggota dewan, merujuk pada data yang dihimpun JPPI selama periode Januari hingga September 2025 melalui skema citizen report card (CRC).
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah lembaga lain seperti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), yang bersama-sama menyoroti pelaksanaan program MBG yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik.
Ubaid mengungkapkan bahwa hingga 14 September 2025, JPPI telah mencatat sebanyak 5.360 kasus keracunan akibat konsumsi makanan dari program MBG. Namun angka itu melonjak drastis sepekan kemudian.
“Jumlah itu melonjak setelah pengumpulan data terbaru pada 21 September, dengan tambahan 1.092 kasus,” ujarnya.
Dengan demikian, total kasus keracunan secara nasional kini mencapai 6.452.
Menurut Ubaid, tren kasus menunjukkan peningkatan signifikan sejak awal tahun ajaran baru dimulai.
“Bulan Juni sudah turun, karena memang sekolah masih SPMB atau PPDB sehingga (angkanya) kecil. Tapi begitu sekolah masuk bulan Juli, kemudian Agustus dan SPPG September ini digeber MBG-nya maka naik angkanya gila-gilaan, sampai ribuan,” jelasnya.
Lima provinsi tercatat sebagai wilayah dengan jumlah keracunan MBG terbanyak. Jawa Barat berada di posisi pertama dengan 2.012 kasus, disusul DI Yogyakarta 1.047 kasus, Jawa Tengah 722 kasus, Bengkulu 539 kasus, dan Sulawesi Tengah 446 kasus. Ubaid menegaskan, skala penyebaran kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah lokal atau teknis semata.
“Kalau kasusnya hanya di satu kabupaten, mungkin soal teknis. Tapi kalau sudah hampir di seluruh provinsi, berarti ini masalah sistem,” tegasnya.
JPPI menilai akar permasalahan dalam pelaksanaan MBG bersifat sistemik. Menurut Ubaid, kekacauan tidak hanya terjadi di tingkat pelaksana, tapi sudah bermula sejak perancangan program di pusat. Ia menyoroti lemahnya regulasi, standar operasional prosedur (SOP), hingga pemilihan menu makanan yang dinilai tidak sesuai standar.
“Karena itu penyelesaian harus dilakukan pemerintah pusat, bukan hanya ditangani penyelenggara di daerah,” kata dia.
Dalam laporan yang disampaikan ke DPR, JPPI mengidentifikasi tujuh skandal utama yang membayangi program MBG.
Pertama, beban tambahan bagi guru yang harus menghitung, mendistribusikan, hingga mengganti makanan yang hilang, tanpa adanya kompensasi. Kedua, munculnya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG. Ketiga, kegagalan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjamin akuntabilitas program.
Skandal keempat adalah lemahnya pengawasan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Kelima, ancaman terhadap hak dan keselamatan anak. Keenam, standar gizi yang diterapkan dinilai bermasalah. Dan ketujuh, lemahnya koordinasi antara dinas pendidikan dan dinas kesehatan di berbagai daerah.
Situasi ini menurut JPPI harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan, terutama pemerintah pusat yang memiliki tanggung jawab dalam desain dan kontrol program MBG. Ubaid menekankan bahwa tanpa koreksi menyeluruh dari hulu ke hilir, program yang sejatinya ditujukan untuk menyehatkan anak justru berpotensi menjadi bumerang.
“Ini bukan lagi soal kelalaian biasa. Ini soal sistem yang lemah dan perlu diperbaiki segera,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI dijadwalkan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga terkait. Desakan agar pemerintah bertindak cepat juga mulai bermunculan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa keamanan pangan anak di sekolah adalah hak dasar yang tak bisa ditawar.(fdr)







