INBERITA.COM, Kebijakan pemerintah terkait penghapusan status tenaga non-ASN di instansi pemerintah mulai memicu keresahan di kalangan guru honorer di berbagai daerah.
Kekhawatiran itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN di sekolah negeri.
Namun di tengah kekhawatiran soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan para guru honorer tetap diperbolehkan mengajar dan tidak akan diberhentikan secara massal.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan inti kebijakan tersebut bukan melarang guru honorer mengajar, melainkan menghapus status non-ASN di lingkungan sekolah negeri mulai tahun 2027.
“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan. Bukan gurunya tidak boleh mengajar,” kata Nunuk Suryani.
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Aturan itu berlaku di seluruh sektor pemerintahan, termasuk dunia pendidikan.
Data Dapodik per Desember 2024 mencatat masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam penataan ASN PPPK hingga tahun 2025.
Kondisi ini memicu kecemasan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bangli dan Badung, Bali. Para guru honorer khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada keberlanjutan pekerjaan mereka di sekolah negeri.
Di Kabupaten Badung sendiri, jumlah guru non-ASN disebut mencapai sekitar 300 orang yang tersebar mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Rai Twistyanti Raharja, mengatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali terkait pelaksanaan aturan tersebut.
“Karena regulasi dibuat oleh kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah,” ujarnya.
Kekhawatiran juga dirasakan langsung oleh para guru honorer di lapangan. Guru honorer mata pelajaran IPA di SMP Negeri 1 Bangli, Sintya Agustini, mengaku sempat terguncang mendengar isu penghapusan guru honorer di sekolah negeri.
“Saya memang sempat terguncang. Tetapi saya melihat anak-anak di sini membutuhkan guru, bukan hanya untuk akademik, tetapi juga untuk emosi dan mental mereka,” ujar guru yang telah mengajar sejak tahun 2021 itu.
Menurut Sintya, peran guru bukan hanya menyampaikan pelajaran di kelas, tetapi juga mendampingi perkembangan emosional siswa sehari-hari. Karena itu, ia memilih tetap bertahan dan menjalankan tugasnya sambil berharap pemerintah menghadirkan solusi terbaik.
“Saya yakin nanti pasti ada regulasi terbaru dan terbaik dari pemerintah,” harapnya.
Kepala SMP Negeri 1 Bangli, I Wayan Agus Adi Wiguna, menilai surat edaran tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai ancaman bagi guru honorer. Ia justru melihat kebijakan itu sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik yang lebih terukur.
“Kami menyikapi SE itu secara optimis. Ini kemungkinan penataan, bukan pembatasan,” ujarnya.
Ia menegaskan kebutuhan guru honorer di Bangli masih sangat tinggi. Bahkan di SMPN 1 Bangli, sebagian besar guru honorer telah memiliki sertifikasi pendidik dan aktif mendukung proses belajar mengajar.
“Kami yakin pemerintah melakukan penataan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Karena itu kami terus memberi semangat kepada guru honorer agar tetap berproses dan melayani pembelajaran semaksimal mungkin,” katanya.
Menurut Agus Adi Wiguna, para guru honorer di sekolahnya hingga kini tetap menjalankan tugas seperti biasa meski isu penghapusan status non-ASN ramai diperbincangkan.
“Mudah-mudahan ada regulasi yang lebih baik ke depan, khususnya melihat kebutuhan pendidikan di Bangli maupun di seluruh Indonesia. Guru honorer masih sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan memberi kepastian hukum bagi guru non-ASN, terutama terkait penugasan dan penggajian mereka hingga tahun anggaran 2026.
Pemerintah mengakui kebutuhan tenaga guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, kebutuhan formasi guru ASN secara nasional disebut mencapai sekitar 498 ribu orang.
Karena itu, pemerintah memastikan guru honorer tidak akan langsung diberhentikan meski status non-ASN dihapus.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Ia juga mengutip penjelasan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema seleksi baru bagi guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” tuturnya.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang menyusun mekanisme dan skema seleksi agar status para guru non-ASN ke depan menjadi lebih jelas.
“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Ia menegaskan surat edaran tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.
“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” ujarnya.
Nunuk juga mengingatkan bahwa keberadaan guru non-ASN saat ini masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas dia.
Sementara itu, DPRD Badung mulai mendorong sejumlah skenario transisi agar proses belajar mengajar tidak terganggu apabila penataan non-ASN mulai diterapkan secara penuh.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Putu Parwata, mengingatkan dampak serius jika ratusan guru non-ASN berhenti mengajar secara bersamaan.
“Jadi kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih ya, tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Stagnan dia. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita,” kata Parwata.
Ia mengatakan pihaknya akan mendorong berbagai langkah penyelamatan, termasuk mempercepat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah agar tenaga pendidik non-ASN tetap memiliki ruang mengajar sambil menunggu proses penataan selesai.







