INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Dalam hasil kajian dan monitoring yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi memicu penyimpangan hingga tindak pidana korupsi apabila tidak segera diperbaiki.
Sorotan KPK muncul di tengah besarnya anggaran dan luasnya cakupan program MBG yang menyasar masyarakat di berbagai daerah. Namun, menurut KPK, skala program yang besar itu belum diimbangi dengan sistem pengawasan, regulasi, serta tata kelola yang kuat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
Dalam rekomendasi yang diberikan, KPK mendorong agar Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bekerja sendiri dalam menjalankan program tersebut.
Menurut Budi, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan awal dan dapat diawasi secara efektif di lapangan.
Ia menilai pola pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak akan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan manfaat program benar-benar diterima masyarakat tanpa adanya penyimpangan.
“Sehingga hasil yang dinikmati oleh masyarakat ini optimal tanpa adanya suatu penyimpangan,” kata Budi.
Direktorat Monitoring KPK menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis masih menyimpan berbagai risiko serius. Selain masalah akuntabilitas, KPK juga menyoroti potensi konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, hingga celah terjadinya praktik korupsi.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan delapan persoalan utama yang dianggap perlu segera dibenahi oleh pemerintah agar program MBG berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG:
- Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
- Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
- Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
- Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
- Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
- Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Selain mengungkap sejumlah temuan, KPK juga memberikan berbagai rekomendasi agar tata kelola program MBG dapat diperkuat dan risiko penyimpangan bisa diminimalkan.
Lembaga antirasuah itu mendorong pemerintah segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang lebih komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur secara jelas pembagian peran lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
KPK juga meminta pemerintah meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah yang digunakan dalam pelaksanaan MBG. Skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rantai birokrasi panjang dan membuka ruang rente apabila tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, KPK mendorong penerapan pendekatan yang lebih kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, terutama dalam menentukan penerima manfaat, lokasi dapur, serta pengawasan operasional program di lapangan.
Persoalan standar operasional prosedur juga menjadi perhatian. KPK meminta proses penetapan mitra yayasan maupun dapur SPPG dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak memicu konflik kepentingan.
Dalam aspek keamanan pangan, KPK menilai keterlibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, mulai dari proses sertifikasi, inspeksi dapur, hingga pengawasan mutu makanan yang diberikan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku guna mencegah munculnya laporan fiktif, praktik mark up, maupun penyimpangan pencairan dana program.
Lembaga tersebut turut menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program MBG yang terukur. Pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat dianggap penting sebagai dasar evaluasi dampak program dalam jangka panjang.
Temuan KPK ini menambah perhatian publik terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis yang sejak awal menjadi salah satu program unggulan pemerintah.
Dengan besarnya anggaran dan luasnya cakupan penerima manfaat, penguatan tata kelola dan pengawasan dinilai menjadi faktor penting agar program tersebut benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran.







