Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Tegaskan Guru Non-ASN Tidak Diberhentikan di 2027, Ini Penjelasannya

Ilustrasi guru non asn sedang mengajarIlustrasi guru non asn sedang mengajar
Guru Non-ASN Aman? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen Soal Isu 2027

INBERITA.COM, Isu mengenai akan adanya pemberhentian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2027 yang sempat beredar luas akhirnya diluruskan pemerintah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk misinformasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang memastikan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah di Indonesia.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam agenda peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki.

Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian kepada para guru non-ASN terkait status mereka ke depan.

Nunuk menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang masa kerja guru non-ASN. Kebijakan ini menjadi rujukan penting bagi daerah agar tetap dapat mempertahankan tenaga pengajar yang masih dibutuhkan.

Melalui surat edaran tersebut, masa kerja guru non-ASN dipastikan diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kepastian penggajian serta pemberian tunjangan bagi para tenaga pendidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi. Sementara itu, bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk dukungan.

Tidak hanya itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik pun dipastikan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, meskipun status kepegawaian mereka belum menjadi ASN.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah masa perpanjangan berakhir pada akhir 2026.

Skema ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Kebutuhan guru di daerah 3T menjadi salah satu alasan utama mengapa keberadaan guru non-ASN tetap dipertahankan.

Hingga saat ini, distribusi tenaga pendidik di Indonesia masih belum merata, sehingga peran guru non-ASN dinilai sangat vital dalam memastikan akses pendidikan tetap berjalan.

Nunuk kembali menegaskan bahwa masyarakat, khususnya para guru non-ASN, tidak perlu khawatir terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah memastikan akan terus memperjuangkan keberlanjutan peran mereka dalam sistem pendidikan nasional.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan guru honorer akibat beredarnya informasi yang tidak akurat.

Di tengah tantangan pemerataan pendidikan, keberadaan guru non-ASN justru masih menjadi bagian penting dalam mendukung proses belajar mengajar di berbagai daerah.

Dengan adanya kepastian ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan tenaga pengajar, tetapi juga meningkatkan kualitas dan kesejahteraan mereka secara bertahap.