INBERITA.COM, Pemerintah menetapkan kebijakan besar yang akan mengubah peta tenaga pendidik di Indonesia. Mulai 1 Januari 2027, guru non aparatur sipil negara (non-ASN) tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sistem pendidikan nasional yang menegaskan bahwa sekolah negeri hanya akan diisi oleh guru berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, tahun 2027 menjadi titik akhir keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri, sekaligus menandai perubahan besar dalam sistem rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar di Indonesia.
Namun, tidak semua guru non-ASN otomatis dapat bertahan hingga masa transisi tersebut berakhir. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar tetap bisa mengajar hingga akhir 2026.
Syarat utama tersebut antara lain:
- Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
- Masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan ini membuat sebagian guru non-ASN berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya pasti, terutama terkait keberlanjutan status kerja mereka di sekolah negeri.
Selain soal kesempatan mengajar, isu lain yang ikut mencuat adalah jaminan kesejahteraan dan kepastian penghasilan di masa transisi.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan perubahan pada mekanisme penyaluran tunjangan bagi guru ASN. Jika sebelumnya tunjangan dibayarkan setiap tiga bulan, kini sistem tersebut diubah menjadi pembayaran bulanan.
Pemerintah menetapkan alur administrasi yang lebih terstruktur. Pembaruan data dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh guru dan operator sekolah, dengan batas waktu setiap tanggal 10 setiap bulan. Setelah itu, proses verifikasi dilakukan melalui sistem Info GTK hingga sekitar tanggal 13.
Selanjutnya, pada tanggal 15 setiap bulan, pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).
Pola ini dirancang untuk mempercepat pencairan dan mengurangi keterlambatan yang selama ini sering terjadi, sekaligus memastikan pendapatan guru lebih stabil dan teratur setiap bulan.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada nasib guru non-ASN yang masih bergantung pada status sementara tersebut.
Pemerintah disebut tetap memberikan jaminan penghasilan selama masa transisi bagi mereka yang memenuhi syarat, melalui berbagai skema seperti tunjangan profesi hingga insentif tertentu.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada tenaga guru honorer untuk menopang kebutuhan pendidikan di sekolah negeri.
Banyak pihak menilai bahwa di lapangan, kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi, sementara proses penyesuaian menuju sistem berbasis ASN belum sepenuhnya merata.
Situasi ini menciptakan dilema kebijakan pendidikan: di satu sisi pemerintah berupaya memperkuat sistem profesional berbasis ASN, namun di sisi lain realitas kebutuhan guru di daerah belum sepenuhnya bisa ditopang oleh formasi ASN yang tersedia.
Dengan masa transisi yang hanya tersisa hingga akhir 2026, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah akan mengelola proses peralihan ini agar tidak mengganggu stabilitas layanan pendidikan, sekaligus memastikan hak-hak guru yang terdampak tetap terlindungi.







