INBERITA.COM, Perkembangan terbaru dalam polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo justru menghadirkan arah yang tak terduga. Sosok yang sebelumnya vokal mengangkat isu tersebut, Roy Suryo, kini meminta agar proses hukum kasus itu dihentikan.
Langkah ini dilakukan Roy Suryo bersama tim dan kuasa hukumnya, Refly Harun, dengan mendatangi sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga negara.
Mereka tercatat mengunjungi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna menyampaikan permintaan penghentian perkara.
Kedatangan tersebut, menurut Roy, bukan tanpa dasar. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena tekanan atau keputusasaan.
“Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR,” kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan sikap yang ditunjukkan saat ini tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk menyerah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Roy mengemukakan alasan utama di balik permintaan penghentian kasus tersebut. Ia menilai proses penanganan perkara sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perkara tidak lagi layak dilanjutkan ke tahap pengadilan. Ia bahkan menyebut status kasus tersebut telah masuk kategori kedaluwarsa dari sisi hukum acara.
“Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ucapnya.
Selain menyinggung soal batas waktu penanganan perkara, Roy juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Ia menilai opsi tersebut dapat menjadi salah satu dasar penghentian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.
Sikap Roy Suryo ini langsung menjadi sorotan publik karena berbanding terbalik dengan posisi sebelumnya. Ia dikenal sebagai salah satu pihak yang aktif mengangkat dan mengkritisi dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo bersama sejumlah kelompok masyarakat sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut mengusung tajuk “1 Tahun Membongkar Ijazah Palsu Jokowi” dan menyuarakan berbagai tuntutan politik.
Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya menyoroti isu ijazah, tetapi juga membawa tuntutan lain, termasuk yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah spanduk dengan tulisan keras seperti “Tangkap dan Adili Jokowi” hingga “Makzulkan Gibran” turut dibentangkan.
Di tengah dinamika tersebut, perkembangan kasus juga menunjukkan adanya pendekatan berbeda dari pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, salah satu pihak, Rismon Hasiholan Sianipar, telah lebih dulu menempuh jalur restorative justice dengan mendatangi langsung Presiden Jokowi.
Dalam langkah tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengakui bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli. Upaya ini menjadi salah satu contoh pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Sementara itu, aparat penegak hukum terus melanjutkan proses yang berjalan. Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster, dengan Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua.
Situasi ini menunjukkan bahwa perkara yang berkembang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang cukup kompleks.
Perubahan sikap dari salah satu tokoh sentral seperti Roy Suryo pun menambah dinamika baru dalam perjalanan kasus tersebut.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang terkait permintaan penghentian perkara yang diajukan. Namun langkah yang diambil Roy Suryo bersama timnya dipastikan akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses hukum selanjutnya.







