Kasus Kredit Sritex, Lukminto Bersaudara Divonis 12 dan 14 Tahun Penjara dan Denda 677 Miliar

2 boss sritex vonis 12 dan 14 tahun2 boss sritex vonis 12 dan 14 tahun
Bos Sritex Wawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 677 Miliar

INBERITA.COM, Vonis terhadap petinggi perusahaan tekstil nasional kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau yang dikenal sebagai Wawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi fasilitas kredit.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (6/5/2026), sekaligus menandai babak penting dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain hukuman penjara, Wawan Lukminto juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar, yakni Rp 677 miliar.

Putusan terhadap Wawan dibacakan secara terpisah dari saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto, yang sebelumnya telah lebih dulu divonis 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Meski vonis terhadap Wawan lebih ringan, majelis hakim menegaskan bahwa perannya tetap signifikan dalam perkara korupsi yang menyeret nama besar perusahaan tekstil tersebut.

Dalam persidangan, suasana tampak khidmat sekaligus tegang. Wawan Lukminto hadir sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

Ia terlihat lebih banyak menunduk dan menangkupkan kedua tangannya, sementara sebelum sidang dimulai, ia bersama keluarga sempat berdoa bersama di ruang tunggu.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat pembacaan putusan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan,” kata hakim Rommel di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu dua bulan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi Wawan Lukminto adalah membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Hakim menegaskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun,” ucap hakim.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas nasional. Selain itu, terdakwa juga dinilai turut menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

“Terdakwa telah menikmati sebagian dari hasil kejahatannya. Terdakwa merasa tidak bersalah, tidak mengaku, dan tidak menyesali. Jumlah kerugian keuangan negara cukup besar,” kata hakim.

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang kembali hening. Iwan Setiawan Lukminto yang turut hadir terlihat hanya terdiam tanpa memberikan reaksi berarti.

Sementara itu, Wawan Lukminto melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini sebelumnya mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank oleh manajemen PT Sritex.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,35 triliun.

“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” kata Jaksa Fajar Santoso dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh kedua bersaudara tersebut bersama sepuluh terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

Penyalahgunaan fasilitas kredit menjadi titik utama dalam konstruksi perkara, yang dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Wawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, serta mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, meski tetap menegaskan adanya kesalahan yang terbukti secara hukum.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang mencerminkan kompleksitas kejahatan korporasi di Indonesia, khususnya dalam sektor industri tekstil dan pembiayaan perbankan.

Selain menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas kredit oleh korporasi besar.

Putusan terhadap Wawan Lukminto sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menindak praktik korupsi di sektor swasta yang berdampak luas terhadap perekonomian negara.

Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tuntutan hukum yang tidak bisa diabaikan.