INBERITA.COM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 yang menyeret sejumlah kepala desa.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5/2026), majelis hakim mengungkap praktik jual beli jabatan yang melibatkan ratusan desa dengan nilai mencapai Rp 11,4 miliar.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan terdakwa Sutrisno terbukti memiliki peran sentral dalam perkara tersebut. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa,” kata I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa dana miliaran rupiah tersebut dihimpun dari 163 desa yang mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Setiap desa disebut menyetorkan sekitar Rp 42 juta sebagai biaya tidak resmi untuk meloloskan kandidat dalam seleksi jabatan. Praktik ini terjadi di 25 kecamatan dengan total 320 formasi perangkat desa yang diperebutkan.
Majelis hakim menilai proses rekrutmen tersebut tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. Sebaliknya, mekanisme pengisian jabatan justru sarat praktik suap dan persekongkolan yang dilakukan secara terstruktur.
Para pihak yang terlibat diduga bekerja sama untuk mengatur hasil seleksi, sehingga merugikan prinsip meritokrasi dalam pemerintahan desa.
Selain itu, hakim juga menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp 1,678 miliar yang diduga digunakan untuk mengamankan sejumlah pihak terkait.
Dana tersebut disebut mengalir untuk memastikan praktik jual beli jabatan berjalan tanpa hambatan. Meski sebagian uang telah dikembalikan, majelis hakim menegaskan bahwa kewajiban penggantian kerugian negara tetap melekat pada terdakwa.
Dalam putusannya, selain pidana penjara, Sutrisno juga dikenai denda sebesar Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Imam Jamiin, dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat, yakni 9 tahun penjara untuk Sutrisno dan masing-masing 7 tahun untuk Imam Jamiin dan Darwanto.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menilai Sutrisno memiliki peran paling dominan dalam skema korupsi tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang menginisiasi sekaligus mengoordinasikan pengumpulan dana dari desa-desa yang mengikuti seleksi perangkat desa.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Kholil, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.
Ia menegaskan masih akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir dalam pengajuan pembelaan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi.
Terungkapnya aliran dana hingga miliaran rupiah menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses rekrutmen aparatur desa.







