Sempat Kabur, Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Kiai Ashari Akhirnya Dibekuk di Wonogiri

Kia Ashari Pengasuh Pesantren di Pati DitangkapKia Ashari Pengasuh Pesantren di Pati Ditangkap
Buron Kasus Pencabulan Santriwati, Pengasuh Pesantren di Pati Ditangkap Satreskrim

INBERITA.COM, Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik.

Setelah sempat dikabarkan melarikan diri dan mangkir dari panggilan penyidik, tersangka berinisial AS atau Ashari akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Wonogiri.

Penangkapan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, itu dilakukan tim Satreskrim Polresta Pati setelah aparat melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, tersangka diduga bersembunyi di luar wilayah Kabupaten Pati untuk menghindari proses hukum.

Dalam video amatir yang beredar di masyarakat, terlihat momen ketika aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ashari.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, tampak berada di lokasi bersama anggota polisi saat tersangka dibekuk di tanah dalam kondisi tangan terborgol.

Foto lain yang beredar juga memperlihatkan tersangka mengenakan pakaian gelap dengan kedua tangan diborgol saat berada di bawah pengawalan aparat reskrim.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya menjadi buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Polisi sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan resmi, namun tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa aparat sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (4/5/2026).

Namun, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga bersembunyi di luar kota, penyidik akhirnya mengambil langkah penjemputan paksa.

“Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka,” kata Jaka dikutip dari keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Sebelum berhasil ditangkap, aparat dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati memang telah melakukan pencarian intensif terhadap keberadaan tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga dan penasihat hukum guna melacak lokasi persembunyian Ashari.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil pendalaman menunjukkan tersangka tidak berada di kediamannya dan diduga telah keluar dari wilayah Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil, namun tidak hadir. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka tidak berada di kediamannya dan diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah,” ujar Artanto.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan figur pengasuh pesantren yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan pendidikan terhadap para santri.

Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Diduga Kabur, Polisi Siapkan Jemput Paksa

Dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota legislatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan menjatuhkan hukuman maksimal apabila tersangka terbukti bersalah di pengadilan.

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abdullah dalam keterangannya.

Menurut Abdullah, penanganan perkara tidak cukup hanya menggunakan satu aturan hukum. Ia menilai aparat perlu menerapkan pasal berlapis agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban.

Ia menyebut pendekatan hukum yang dapat digunakan mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai pembanding, Abdullah juga menyinggung kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan.

Dalam perkara tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

Kasus di Pati ini juga memicu keprihatinan lebih luas mengenai keamanan lingkungan pendidikan, khususnya di lembaga berbasis asrama seperti pesantren.

Tingginya angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan institusi pendidikan dinilai menjadi alarm serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.

Sementara itu, aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap Ashari akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga terus mendalami dugaan peristiwa yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan berbagai modus yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang aman bagi anak-anak dan remaja.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tidak boleh dirusak oleh tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai moral.