INBERITA.COM, Nasib pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Bursok Anthony Marlon kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Bursok memprotes keputusan pencopotan dirinya dari jabatan struktural di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Surat tertanggal 11 Mei 2026 yang ditulis dari Pematangsiantar, Sumatera Utara itu berisi keluhan sekaligus protes keras atas keputusan yang membuatnya kini hanya berstatus sebagai pelaksana biasa.
Sebelumnya, Bursok menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Kasubbag TURT) Kanwil DJP Sumut II.
Kasus ini menjadi sorotan karena Bursok sebelumnya dikenal vokal mengkritik pemerintah dan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Direktur Jenderal Pajak.
Dalam surat terbukanya, Bursok mengaku pencopotan jabatan tersebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarganya.
Ia menyebut penghasilannya yang selama ini mencapai sekitar Rp33 juta per bulan diperkirakan turun drastis menjadi hanya sekitar Rp8 juta setelah status nonjob berlaku penuh mulai Juni 2026.
“Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya sebesar Rp25 juta?” tulis Bursok dalam suratnya kepada Presiden Prabowo.
Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada kariernya, tetapi juga mengancam keberlangsungan finansial keluarganya.
Bursok mengaku masih memiliki berbagai kewajiban ekonomi yang harus dipenuhi, mulai dari cicilan kendaraan, kredit pribadi, biaya pendidikan anak, hingga uang pangkal sekolah.
Dalam surat itu, ia bahkan menyinggung kemungkinan membawa keluarganya ke Jakarta apabila pemotongan penghasilan benar-benar terjadi.
“Saya, istri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan,” tulisnya.
Bursok juga meminta Presiden Prabowo memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk membayarkan selisih penghasilannya apabila pemotongan tersebut benar-benar diberlakukan.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin besar setelah Bursok mengaitkan pencopotannya dengan sikap kritis yang selama ini ia sampaikan kepada pemerintah maupun institusi tempatnya bekerja.
Ia mengklaim keputusan nonjob tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026. Menurutnya, keputusan itu diambil tanpa proses pemeriksaan internal yang jelas.
Bursok menegaskan dirinya tidak pernah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Surat Peringatan (SP) sebelum pencopotan dilakukan.
“Pencopotan jabatan saya diduga bermotif balas dendam karena saya meminta Presiden, Wakil Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak mundur,” tulisnya.
Pernyataan tersebut mempertegas sikap Bursok yang sejak beberapa waktu terakhir terus menyuarakan kritik terhadap pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia sebelumnya secara terbuka meminta sejumlah pejabat negara mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang ia sampaikan selama bertahun-tahun.
Dalam berbagai surat terbuka yang beredar sejak 2025 hingga 2026, Bursok juga menyinggung dugaan praktik perusahaan fiktif, manipulasi pajak, hingga dugaan keterlibatan sejumlah bank nasional dalam persoalan yang menurutnya perlu diusut.
Ia mengaku selama ini justru mendapat tekanan setelah aktif menyuarakan persoalan tersebut.
“Terjadi hal yang sangat memalukan di Direktorat Jenderal Pajak, di mana saya sebagai pegawai pajak yang meminta pengemplang pajak dihukum justru dizalimi,” tulisnya.
Tak hanya mempersoalkan pencopotan jabatan, Bursok juga menyinggung dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta penyalahgunaan wewenang dalam keputusan yang menimpa dirinya.
Ia mengutip sejumlah aturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang ASN, hingga Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat argumentasi yang disampaikannya kepada Presiden.
Di tengah polemik tersebut, Bursok turut menyoroti catatan kinerjanya selama bekerja di lingkungan DJP.
Ia mengklaim memiliki rekam jejak penilaian yang sangat baik, bahkan memperoleh predikat “Istimewa” dalam capaian organisasi dan “Sangat Baik” untuk penilaian individu pada periode Januari hingga Desember 2025.
Dokumen evaluasi kinerja itu disebut telah ditandatangani pejabat internal DJP Sumatera Utara II pada Januari 2026.
Kondisi itu membuat Bursok mempertanyakan dasar keputusan pencopotan dirinya dari jabatan struktural.
“Padahal kinerja saya istimewa. Namun karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya dinonjobkan,” ujarnya.
Nama Bursok Anthony Marlon sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah dirinya mengaku pernah menolak uang damai atau suap senilai Rp25 miliar terkait kasus yang dilaporkannya.
Pengakuan tersebut ramai diperbincangkan karena ia mengklaim tetap mempertahankan integritas di tengah kondisi ekonomi pribadi yang disebut tidak mudah.
Pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani juga Bursok pernah mengkritisi bahkan menantang Sri Mulyani mundur dari jabatan menkeu.
Kasus yang melibatkan Bursok kini berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif mengenai kebebasan menyampaikan kritik, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga perlindungan terhadap aparatur sipil negara yang mengungkap dugaan pelanggaran di internal institusi.
Hingga tulisan ini dibuat, pihak Istana Kepresidenan, Kementerian Keuangan, maupun Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan pernyataan resmi terkait surat terbuka terbaru yang disampaikan Bursok Anthony Marlon tersebut.







