Sidang Praperadilan Lodewyk Ungkap Nanik S Deyang Sudah Punya Dapur SPPG Sebelum Menjabat di BGN

Nanik s deyang diduga miliki sppg sebelum menjabatNanik s deyang diduga miliki sppg sebelum menjabat
BGN kembali menjadi sorotan setelah pengakuan Lodewyk Pusung mengenai kepemilikan dapur SPPG oleh Nanik S Deyang sebelum menjabat.

INBERITA.COM, Keterangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026), mengungkap fakta mengejutkan terkait mantan pejabat BGN, Nanik S Deyang.

Ia menyatakan bahwa Nanik telah memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum resmi dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.

Pusung hadir sebagai saksi tak disumpah dalam persidangan yang membahas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjelaskan bahwa Nanik dan Soni Sanjaya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025, dengan pembagian tugas yang jelas.

Pusung ditunjuk sebagai Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga, sementara Soni menangani bidang operasional, dan Nanik bertanggung jawab di bidang investigasi.

Menurut Pusung, ketiga wakil kepala ini bekerja untuk mendukung Ketua BGN, Dadan. Namun, dalam kesaksiannya, Pusung secara tegas mengungkapkan bahwa Nanik telah memiliki dapur SPPG sebelum menjabat.

“Saya harus bicara apa adanya di sini, sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujarnya di persidangan.

SPPG sendiri merupakan unit yang bertugas menyediakan layanan pemenuhan gizi dalam program MBG, termasuk distribusi makanan bagi penerima manfaat.

Pengakuan Pusung ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.

Jika benar, hal ini bisa mengindikasikan adanya keterlibatan Nanik dalam pengelolaan program MBG sejak sebelum menjabat di BGN. Dugaan ini semakin kuat karena program MBG menjadi sorotan dalam perkara korupsi yang tengah diselidiki.

Sidang praperadilan yang tengah berlangsung juga mencermati peran Nanik selama menjabat di BGN. Kuasa hukum Pusung, OC Kaligis, sempat menanyakan sejauh mana keterlibatan Nanik dalam operasional BGN.

Pertanyaan ini muncul dalam rangka memahami kontribusi Nanik selama menjabat, terutama dalam kaitannya dengan program MBG yang kini tengah diselidiki.

Pusung sendiri tengah menjalani sidang praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Ia meminta hakim tunggal untuk menyatakan penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Kuasa hukumnya menuntut Kejaksaan Agung untuk membatalkan semua keputusan yang berkaitan dengan dirinya.

Dalam tuntutannya, kuasa hukum Pusung meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Kejaksaan Agung terhadap kliennya merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Ia juga meminta agar Pusung segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selain itu, ia menuntut pengembalian barang sitaan, termasuk tiga catatan memo dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan satu unit iPhone 17 Pro Max.

Lebih lanjut, kuasa hukum Pusung meminta pemulihan segala hak hukum kliennya akibat tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ia juga meminta hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya jika tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan. Permohonan praperadilan ini menjadi bagian penting dalam upaya hukum Pusung untuk membela diri dari tuduhan yang menimpanya.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya pengakuan Pusung mengenai kepemilikan dapur SPPG oleh Nanik sebelum menjabat.

Jika terbukti, hal ini bisa memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan BGN. Dugaan ini tentunya memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.

Sidang praperadilan ini juga menjadi momentum bagi publik untuk memahami lebih dalam mengenai dugaan korupsi program MBG.

Program yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat ini kini tengah disorot karena diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Keterangan yang disampaikan oleh Pusung dalam persidangan menjadi salah satu bukti yang patut dipertimbangkan.

Sementara itu, masyarakat menantikan kelanjutan dari sidang praperadilan ini. Keputusan hakim akan sangat berpengaruh terhadap nasib para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus korupsi program MBG ini juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang melibatkan anggaran negara.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan adanya pengakuan Pusung mengenai kepemilikan dapur SPPG oleh Nanik sebelum menjabat, kasus ini semakin menarik untuk diikuti.

Publik berhak mengetahui kebenaran di balik dugaan korupsi ini, dan proses hukum yang tengah berlangsung harus mampu mengungkapnya secara tuntas.