INBERITA.COM, Arab Saudi membekukan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar. Langkah ini menyusul dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026 yang dilaporkan awak media.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan tersebut. Ia menekankan pemblokiran dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terlebih dahulu terhadap dugaan pelanggaran asuransi yang disampaikan pihak Arab Saudi.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘Kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas pemblokiran dana yang dinilai prematur dan tidak didukung bukti memadai.
Dahnil menjelaskan pemerintah meminta rincian spesifik mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pembekuan dana. Ia juga menuntut penjelasan mengenai ketentuan kontraktual asuransi yang dianggap telah dilanggar oleh Indonesia.
“Kami meminta rinciannya, yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Salah satu alasan utama pemerintah menolak pemblokiran tersebut adalah status dana yang dibekukan. Menurut Dahnil, dana sebesar Rp66,6 miliar merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana milik jemaah haji 2026.
Pemerintah Arab Saudi menyebutkan terdapat pelanggaran ketentuan asuransi terkait sembilan jenis penyakit yang tidak diperbolehkan masuk dalam penyelenggaraan haji.
Namun, sistem di Indonesia masih mengizinkan jemaah dengan kondisi tersebut untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik menjalankan ibadah haji.
Dahnil mengakui perbedaan sistem ini menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap proses penetapan istitha’ah jemaah haji. Ia menyebutkan pemerintah akan melakukan koreksi terhadap sistem yang ada.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.
Pemerintah Indonesia mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menghadapi persoalan ini. Kementerian Haji dan Umrah diarahkan untuk melakukan renegosiasi dengan pihak Arab Saudi guna menyelesaikan persoalan ini.
“Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karakn itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” tuturnya.
Perbedaan regulasi mengenai syarat kesehatan jemaah haji menjadi titik krusial dalam sengketa ini. Arab Saudi memberlakukan ketat larangan bagi jemaah dengan sembilan penyakit tertentu, sementara Indonesia masih menerapkan standar yang lebih longgar.
Dahnil mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi ulang sistem istitha’ah yang berlaku saat ini. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
“Ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Kami akan evaluasi lebih dalam lagi. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan kepentingan nasional,” tegasnya.
Pemblokiran dana haji oleh Arab Saudi ini bukan kali pertama terjadi. Konflik serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat perbedaan interpretasi regulasi antara kedua negara.
Namun, pemerintah Indonesia bertekad untuk tidak membiarkan dana milik negara dibekukan tanpa alasan yang jelas. Renegosiasi intensif akan terus dilakukan hingga persoalan ini menemukan titik terang.
Dukungan DPR menjadi modal penting bagi pemerintah dalam menghadapi tekanan dari pihak Arab Saudi. Komisi VIII DPR telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah-langkah diplomatik yang diambil pemerintah.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika pemerintah memerlukan dukungan lebih lanjut, DPR siap untuk memberikan solusi terbaik bagi kepentingan bangsa,” kata seorang anggota Komisi VIII DPR.
Pemerintah berharap melalui dialog diplomatik yang konstruktif, persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan kepentingan kedua belah pihak. Keterbukaan informasi dan verifikasi menyeluruh menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa ini.
Sementara itu, jemaah haji Indonesia diminta untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Pemerintah menjamin bahwa proses penyelenggaraan haji 2027 akan tetap berjalan sesuai rencana.
“Jemaah haji tidak perlu cemas. Kami akan pastikan semua persiapan tetap berjalan. Dana yang diblokir adalah dana operasional, bukan dana jemaah,” jelas Dahnil.
Langkah-langkah diplomatik terus dilakukan pemerintah untuk memastikan dana yang dibekukan dapat segera dibebaskan. Proses verifikasi dan klarifikasi menjadi prioritas utama dalam upaya penyelesaian ini.
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencegah terjadinya kesalahpahaman serupa di masa depan. Transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menjaga hubungan bilateral dengan Arab Saudi.
“Kami akan lebih memperkuat koordinasi dengan semua pihak. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, hingga stakeholder terkait lainnya,” ujar Dahnil.
Harapan terbesar pemerintah adalah terciptanya sistem penyelenggaraan haji yang saling menguntungkan kedua negara. Dengan demikian, jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
“Kami berharap kedua negara dapat menemukan titik temu. Haji adalah ibadah yang sakral, sehingga penyelenggaraannya harus berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.







