INBERITA.COM, Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah.
Keputusan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap hubungan Kejaksaan Agung dan Polri setelah penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat yang meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menghentikan aktivitas pengumpulan data mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.
Menurut Anang, penghentian tersebut bukan berarti proses hukum terhadap dugaan penyimpangan Program MBG dihentikan.
Ia menegaskan langkah tersebut diambil karena masa pengumpulan data telah selesai sekaligus untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, seluruh data yang telah berhasil dihimpun tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, khususnya apabila berkaitan dengan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan dan memiliki tersangka.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi internal terhadap kegiatan inventarisasi pelaksanaan MBG yang sebelumnya dilakukan sejumlah Kejaksaan Tinggi.
Dalam surat itu, para Kajati diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data maupun keterangan terkait Program MBG di wilayah hukumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kegiatan pengumpulan informasi yang bersifat awal memiliki batas waktu tertentu dan tidak dimaksudkan menjadi aktivitas tanpa batas.
Dari sisi tata kelola penegakan hukum, penghentian puldata juga dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persepsi adanya penyelidikan yang berlangsung tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, tidak seluruh daerah sebelumnya menerima instruksi tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, misalnya, menyatakan belum pernah memperoleh perintah melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan Program MBG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan pihaknya hanya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk dianalisis lebih lanjut.
“Belum ada untuk pengumpulan data dan keterangan penyelewengan MBG di Sumut,” kata Rizaldi.
Ia menjelaskan laporan masyarakat tetap diterima sebagai bagian dari mekanisme penyampaian informasi, namun belum ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan data sebagaimana yang sempat dilakukan di wilayah lain.
Keputusan penghentian puldata ini muncul tidak lama setelah pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan lembaga menegaskan hubungan Kejaksaan dan Polri tetap solid serta tidak ada rivalitas di antara keduanya.
“Saya dengan Pak Kapolri, tetapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi, kami sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menepis anggapan bahwa pertemuan tersebut dipicu oleh dinamika penanganan perkara tertentu. Menurutnya, silaturahmi antara pimpinan kedua institusi telah lama menjadi agenda rutin untuk memperkuat koordinasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan serupa. Ia menegaskan Kejaksaan dan Polri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang harus terus memperkuat kerja sama, terutama menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam criminal justice system, ini tentunya terus kita perkuat, kita perkukuh,” kata Sigit.
Menurutnya, kedua lembaga juga telah membahas penguatan koordinasi melalui program pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik agar proses penegakan hukum semakin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan dihentikannya kegiatan pengumpulan data MBG di daerah, Kejaksaan Agung menegaskan fokus penanganan perkara kini diarahkan pada data yang telah diperoleh serta proses penyidikan terhadap kasus yang telah memenuhi unsur pidana.
Langkah tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan kepastian bagi pelaksanaan program strategis pemerintah.







