INBERITA.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Lembaga tersebut memastikan Febrie tidak berada di luar negeri dan hingga kini masih berada di Indonesia dalam pengawasan penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, untuk merespons beredarnya foto yang diklaim memperlihatkan Febrie sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Menurut Anang, informasi tersebut tidak benar karena Febrie telah lebih dahulu dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga tidak memungkinkan melakukan perjalanan ke luar Indonesia.
“Enggak benar itu, enggak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik terus memantau keberadaan Febrie selama proses hukum berlangsung.
“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga,” ujarnya.
Meski demikian, Anang belum memastikan apakah penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap Febrie. Ia menyebut langkah hukum selanjutnya masih dalam tahap pembahasan.
“Ya belum ada, nanti kita pelajari. Saya belum bisa sebut,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli.
Dalam proses penyidikan, aparat juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai hampir Rp500 miliar dalam berbagai mata uang dan emas seberat 74 kilogram.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi.
Sementara Febrie Adriansyah diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan sejumlah kasus lain yang masih dalam penyidikan.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut menyoroti keputusan pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengingat Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus selama periode 2022 hingga 2026.
“Patut disayangkan, pelimpahan perkara ini oleh polisi ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung kan markasnya Febrie Adriansyah, dan dia punya pengaruh yang besar. Cukup lama Febrie menjadi Jampidsus. Pengaruhnya sangat besar ya,” kata Sugeng.
Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang lama berkarier di bidang tindak pidana khusus. Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, ia menghabiskan masa pendidikannya di Jambi sebelum meraih gelar sarjana hukum di Universitas Jambi dan gelar doktor di Universitas Airlangga.
Sepanjang kariernya, Febrie pernah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Januari 2022.
Saat memimpin bidang pidana khusus, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dugaan korupsi tata niaga timah, serta berbagai perkara korupsi di sektor perbankan, pertambangan, dan proyek pemerintah.
Kini, perjalanan hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut memasuki babak baru seiring proses penyidikan yang masih terus berjalan.







