INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia kini memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 bagi seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk-produk mereka.
Kebijakan ini meliputi semua jenis produk yang diperdagangkan di Indonesia, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimiawi.
Kebijakan yang berlaku ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberagaman pilihan bagi konsumen, terutama di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia ini.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal ini bukan lagi hanya bersifat anjuran, tetapi telah diwajibkan. Menurutnya, pelaku usaha yang menjual produk tanpa label halal atau nonhalal akan dikenakan sanksi.
“Jika produk yang dijual tidak memiliki label halal sama sekali, maka ini merupakan pelanggaran, dan bisa berujung pada sanksi berupa peringatan hingga penarikan produk dari peredaran,” ujarnya dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Bidang Sosial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (17/11).
Salah satu hal yang ditekankan dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban mencantumkan label halal atau nonhalal pada setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
Haikal Hasan menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual produk nonhalal tetap diwajibkan untuk mencantumkan label tersebut dengan jelas.
“Produk yang dijual harus mencantumkan label halal atau nonhalal. Jangan sampai ada produk yang tidak mencantumkan label apapun,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, konsumen akan memiliki hak untuk memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Jika produk tersebut tidak halal, label nonhalal akan dicantumkan dengan jelas untuk memberikan transparansi.
Sertifikasi halal ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 160 dan 161.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib mendapatkan sertifikasi halal untuk produk yang mereka hasilkan, terutama untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihannya.
Batas waktu bagi usaha mikro dan kecil untuk memenuhi kewajiban ini adalah 17 Oktober 2026, memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan sertifikasi.
Haikal Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mendorong Indonesia untuk meningkatkan volume transaksi produk halal yang selama ini masih kalah jauh dibandingkan negara-negara lain seperti China dan Brasil, yang sudah melakukan transaksi halal dengan nilai yang sangat besar.
“China, yang bukan negara dengan mayoritas Muslim, telah meraih transaksi halal sebesar US$ 21,8 miliar. Sementara Indonesia, dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besar, masih jauh tertinggal,” jelasnya.
Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi berbagai jenis barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan konsumsi dan penggunaan sehari-hari.
Beberapa produk yang wajib memiliki sertifikasi halal antara lain:
- Makanan dan minuman
- Obat-obatan
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang guna pakai yang dimanfaatkan oleh masyarakat
Setiap pelaku usaha yang memproduksi barang dan jasa ini wajib memastikan bahwa produk mereka terdaftar di sistem sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh pemerintah, guna memastikan kepercayaan konsumen.
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap dapat menambah kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasar Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat industri halal di Indonesia, yang berpotensi menjadi sektor ekonomi yang semakin penting.
“Selama ini, sertifikasi halal hanya bersifat anjuran saja. Sekarang, kita sudah punya aturan yang lebih jelas dan tegas. Kami berharap dengan adanya sertifikasi halal yang diwajibkan, industri halal di Indonesia bisa semakin berkembang,” kata Haikal Hasan.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Oktober 2026.
Jika pada waktu yang telah ditentukan produk masih belum memiliki sertifikat halal atau nonhalal, maka sanksi administratif atau bahkan penarikan produk dari peredaran dapat diberlakukan.
Dampak Ekonomi dan Potensi Pasar Halal di Indonesia
Indonesia memiliki 300 juta penduduk, dengan mayoritas Muslim yang menjadikan negara ini sebagai pasar potensial yang sangat besar untuk produk halal.
Dengan meningkatnya transaksi halal secara global, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar, pemerintah berharap Indonesia dapat meningkatkan daya saing industri halal lokal dan meningkatkan volume transaksi produk halal di pasar internasional.
Meskipun sertifikasi halal telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, implementasi yang lebih ketat ini diharapkan akan mengubah paradigma dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia. (xpr)







