Peraturan Baru Registrasi Pelanggan Telekomunikasi – Biometrik Wajah Jadi Wajib, eSIM Juga Diatur

Komdigi Keluarkan Aturan Baru Registrasi Pelanggan Telekomunikasi, Pengenalan Wajah Jadi SyaratKomdigi Keluarkan Aturan Baru Registrasi Pelanggan Telekomunikasi, Pengenalan Wajah Jadi Syarat
Registrasi Pelanggan Telekomunikasi Akan Menggunakan Pengenalan Wajah, Ini Aturan Terbaru dari Komdigi

INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini menjadi salah satu inisiatif yang masuk dalam Program Kerja Komdigi pada tahun anggaran 2025 dan diharapkan dapat memperkuat sistem registrasi pelanggan telekomunikasi di Indonesia.

Registrasi pelanggan untuk jasa telekomunikasi sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, calon pelanggan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) sebagai identitas dalam registrasi.

Selain itu, PM 5/2021 juga mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mengharuskan identifikasi pelanggan yang lebih mendalam.

Namun, teknis penggunaan data biometrik dalam proses registrasi, terutama yang terkait dengan pengenalan wajah (face recognition), belum diatur secara rinci dalam aturan sebelumnya.

Hal inilah yang mendasari perlunya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis lebih lanjut mengenai penggunaan biometrik pengenalan wajah untuk validitas data pelanggan serta untuk memperkuat keamanan digital di Indonesia.

Fokus pada Penggunaan Teknologi Biometrik

Salah satu inovasi dalam RPM ini adalah penerapan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk verifikasi identitas pelanggan.

Komdigi menyatakan bahwa tujuan utama penggunaan teknologi ini adalah untuk meningkatkan validitas data pelanggan serta memperkuat keamanan digital secara nasional.

“Peraturan Menteri ini diperlukan untuk mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital,” demikian pernyataan Komdigi, seperti yang dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Namun, meski teknologi pengenalan wajah menjadi kewajiban, penggunaan biometrik ini tidak langsung diterapkan sepenuhnya setelah peraturan diterbitkan.

Dalam satu tahun pertama setelah peraturan diberlakukan, registrasi pelanggan masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan Nomor KK, dan data biometrik akan bersifat opsional. Setelah periode transisi tersebut berakhir, registrasi biometrik dengan pengenalan wajah akan menjadi kewajiban.

Peraturan Baru untuk Kelompok Usia dan Status Tertentu

Selain itu, RPM ini juga mengatur ketentuan khusus untuk kelompok masyarakat yang belum berusia 17 tahun atau yang belum menikah.

Kelompok ini tidak memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman data kependudukan biometrik.

Dalam hal ini, mereka dapat melakukan registrasi menggunakan Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor pelanggan telekomunikasi yang digunakan, selain NIK calon pelanggan.

Proses registrasi juga memerlukan data NIK serta biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban Registrasi untuk eSIM

RPM ini juga mencakup aturan baru terkait registrasi eSIM. Penggunaan nomor MSISDN, NIK, dan data biometrik berupa pengenalan wajah akan diwajibkan dalam registrasi eSIM.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan validitas data pelanggan yang menggunakan SIM digital.

Tidak Wajib Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama

Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru yang melakukan registrasi. Pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan nomor KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan data biometrik.

Dengan demikian, pelanggan yang telah melakukan registrasi sebelumnya cukup mematuhi aturan yang sudah ada tanpa perlu melalui proses registrasi biometrik.

Konsultasi Publik Dibuka hingga 26 November 2025

Komdigi mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini.

Konsultasi publik ini diadakan hingga 26 November 2025 dan dapat diikuti dengan mengirimkan masukan melalui email ke jasatel@mail.komdigi.go.id.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Komdigi untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan regulasi yang berkaitan dengan keamanan digital dan perlindungan data pribadi. (xpr)