INBERITA.COM, Pemerintah terus berupaya memperkuat akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang di Indonesia menjadi tulang punggung perekonomian.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui penguatan skema penyaluran dan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini kini menjadi kunci penting dalam memberdayakan UMKM agar bisa berkembang lebih pesat dan lebih tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Hingga 15 November 2025, total penyaluran KUR telah mencapai Rp 238,7 triliun, atau sekitar 83,2 persen dari plafon yang ditargetkan sebesar Rp 286,61 triliun untuk tahun ini.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penyaluran KUR yang pesat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan lebih banyak wiraswasta kecil memiliki akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.
Hingga saat ini, program KUR telah menjangkau lebih dari 4 juta debitur. Dari jumlah tersebut, 1,32 juta debitur telah mencapai status graduasi, melampaui target yang ditetapkan yakni 1,17 juta.
Sementara itu, sebanyak 2,25 juta debitur merupakan debitur baru, yang tercatat mencapai 96,38 persen dari target yang direncanakan yaitu 2,34 juta debitur.
Keberhasilan program KUR ini terlihat jelas dari komposisi penyaluran yang sangat produktif. Sekitar 60,7 persen dari total penyaluran KUR dialokasikan ke sektor produksi, yang merupakan angka tertinggi sejak program KUR diluncurkan.
Ini menandakan bahwa pembiayaan yang disalurkan semakin banyak dimanfaatkan oleh sektor-sektor yang memberikan nilai tambah, seperti industri manufaktur, pertanian, dan usaha kreatif lainnya.
Keberhasilan ini juga diiringi dengan tingkat non-performing loan (NPL) yang rendah, yaitu hanya 2,3 persen, jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan, yakni 5 persen.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa hal ini menandakan bahwa kredit yang diberikan kepada UMKM dikelola dengan baik, dan para pelaku usaha dapat mengembalikan pinjaman mereka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Melihat pencapaian positif tersebut, Kementerian UMKM bersama dengan Komite Kebijakan KUR, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, merancang beberapa perubahan besar dalam skema pengajuan KUR yang akan berlaku mulai awal 2026.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan batasan berapa kali UMKM dapat mengajukan KUR. Sebelumnya, pengajuan KUR untuk sektor perdagangan dibatasi maksimal dua kali, dan untuk sektor produksi sebanyak empat kali.
Namun mulai 2026, tidak ada lagi batasan pengajuan KUR, sehingga UMKM bisa mengajukan pinjaman sebanyak yang diperlukan hingga usaha mereka benar-benar tangguh dan berkembang.
“Penghapusan limitasi ini adalah langkah untuk memastikan bahwa UMKM dapat mengakses pembiayaan dengan lebih fleksibel, tanpa terhambat oleh batasan yang ada. Kami ingin memastikan bahwa usaha mikro dan kecil bisa tumbuh dan menjadi besar tanpa khawatir soal pembiayaan,” ungkap Maman Abdurrahman.
Selain itu, Komite Kebijakan KUR juga menetapkan perubahan penting lainnya, yaitu pengenalan suku bunga tunggal sebesar 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR super mikro dan KUR mikro.
Sebelumnya, suku bunga KUR bervariasi antara 6-9 persen, tergantung pada besar kecilnya plafon pinjaman. Dengan penghapusan suku bunga yang bervariasi, diharapkan pembiayaan akan lebih terjangkau dan transparan bagi seluruh UMKM di Indonesia.
Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pemberdayaan ekonomi UMKM, yang diharapkan akan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
KUR bukan hanya sekadar program pembiayaan, tetapi juga menjadi katalisator bagi tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia.
Dengan berbagai kemudahan akses dan penurunan biaya pembiayaan, sektor UMKM diharapkan dapat lebih produktif, lebih kompetitif, dan mampu memperluas pasar baik domestik maupun internasional.
“UMKM adalah pilar penting dalam ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita harus memastikan mereka mendapatkan akses yang mudah terhadap pembiayaan yang bisa membantu mereka berkembang,” ujar Menteri Maman.
Program KUR yang telah terbukti efektif ini tidak hanya memperkuat ekonomi mikro, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan adanya pembaruan skema KUR yang direncanakan, pemerintah berharap UMKM di Indonesia dapat semakin berdaya saing dan menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (xpr)







