Sengketa Lahan Hotel Sultan Berakhir: Pengadilan Nyatakan Hotel Sultan Resmi Jadi Aset Negara

Hotel Sultan Resmi Jadi Aset NegaraHotel Sultan Resmi Jadi Aset Negara
Sengketa Panjang Tamat: PN Jakpus Putuskan Hotel Sultan Sah Milik Negara

INBERITA.COM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara dalam perkara sengketa lahan Hotel Sultan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa merupakan aset sah milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora. Dengan keluarnya putusan ini, posisi negara atas lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno itu dinyatakan berkekuatan hukum.

Juru Bicara Hakim PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa putusan ini tertuang dalam dua perkara berbeda, yakni perkara No. 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Jumat (28/11/2025).

Dalam perkara No. 208 yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, majelis hakim menegaskan negara adalah pemilik sah kawasan Hotel Sultan melalui HPL No.1/Gelora.

Dalam keterangan tertulisnya, Sunoto menyebut,“HGB [hak guna bangunan] Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah,” ujarnya, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan tanah dan bangunan Hotel Sultan.

Pengosongan itu memiliki kekuatan uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat. Hal ini menunjukkan tegasnya sikap pengadilan bahwa negara memiliki landasan hukum kuat atas penguasaan kawasan tersebut.

Adapun dalam perkara No. 287, PN Jakpus mengabulkan gugatan konvensi yang diajukan negara terkait royalti penggunaan tanah bersertifikat HPL.

PT Indobuildco dinyatakan harus membayar royalti untuk periode 2007–2023 sebesar US$45.356.473.

Pembayaran itu wajib dikonversi ke rupiah pada saat transaksi dilakukan. Di sisi lain, gugatan rekonvensi yang diajukan balik oleh PT Indobuildco ditolak seluruhnya, dan perusahaan tersebut dinyatakan harus menanggung biaya perkara sebesar Rp530.000.

Putusan ini kembali menguatkan sikap pengadilan bahwa posisi hukum negara lebih kokoh dibanding klaim kepemilikan yang diajukan badan usaha tersebut.

Sunoto menjelaskan bahwa putusan dibacakan melalui sistem e-court dan perkara No. 208 diadili oleh majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.

“Pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin, Panitera Pengganti Ambar Arum Dahliani,” katanya.

Sengketa berkepanjangan mengenai lahan Hotel Sultan memang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

PT Indobuildco sebelumnya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berdiri di atas HPL milik Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). SHGB tersebut telah dua kali diperpanjang sejak pertama kali diterbitkan pada 1971.

Namun dalam perkembangan terakhir, pemerintah memutuskan tidak lagi memperpanjang masa berlaku SHGB tersebut karena negara membutuhkan pemanfaatan lahan yang berbeda untuk kepentingan strategis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya menjelaskan posisi pemerintah terkait status SHGB yang dimiliki PT Indobuildco.

Ia menegaskan bahwa hak atas bangunan yang pernah dipegang perusahaan tersebut telah berakhir, seiring dengan keputusan pemerintah yang tidak lagi memperpanjang izin.

“Dia [SHGB] sudah dua kali diperpanjang dari tahun 1971. Nah, sekarang tidak kita perpanjang ya sudah selesai, negara membutuhkan yang lain,” ujar Nusron saat menghadiri perayaan Hari Santri Nasional pada Selasa (22/10/2025).

Meski demikian, Nusron mengakui bahwa PT Indobuildco masih bersikeras mengklaim memiliki hak atas kepemilikan kawasan Hotel Sultan dan menolak mekanisme HPL yang dijalankan negara.

Sikap penolakan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sengketa ini terus bergulir hingga akhirnya diputuskan oleh PN Jakarta Pusat lewat dua perkara penting yang mempertegas posisi negara sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Putusan pengadilan ini tidak hanya menandai titik penting dalam penyelesaian sengketa Hotel Sultan, tetapi juga mengirim pesan tegas mengenai pengelolaan aset-aset negara yang selama puluhan tahun berada dalam penguasaan pihak swasta.

Dengan dikabulkannya gugatan negara dan ditolaknya seluruh tuntutan PT Indobuildco, pemerintah memiliki landasan kuat untuk melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk proses pengosongan dan pemanfaatan ulang kawasan.

Kasus ini juga menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa aset negara lainnya yang terbentur konflik administratif maupun klaim kepemilikan historis.

Selain itu, nilai royalti yang diwajibkan dalam putusan perkara No. 287 menunjukkan bahwa pemanfaatan aset negara oleh pihak swasta tetap memiliki konsekuensi finansial yang harus dipenuhi, terutama ketika penggunaan tanah berlangsung dalam jangka panjang tanpa kesepakatan yang jelas.

Dengan ditetapkannya kawasan Hotel Sultan sebagai aset sah milik negara, langkah eksekusi dan penataan kawasan kini berada di tangan pemerintah.

PT Indobuildco masih memiliki ruang menempuh upaya hukum lanjutan, namun putusan PN Jakpus—yang dapat dieksekusi lebih dahulu—menunjukkan bahwa arah penyelesaian sengketa kini semakin jelas: negara berhak penuh atas lahan tersebut, dan seluruh hak hukum PT Indobuildco atas bangunan maupun tanah di kawasan itu telah sepenuhnya berakhir.