Postingan Facebook SPPG Tuai Sorotan, BGN Tegaskan THR PPPK Sesuai Regulasi ASN

Pemberian thr bagi pegawai sppg berstatus asnPemberian thr bagi pegawai sppg berstatus asn
32 Ribu Pegawai SPPG Segera Jadi PPPK, THR 2026 Dipastikan Cair

INBERITA.COM, Unggahan akun Facebook yang diduga milik pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendadak viral dan memicu perdebatan di media sosial. Postingan tersebut menyinggung guru honorer dengan nada satir terkait isu gaji dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Akun Facebook bernama @Mitra SPPG MBG BGN mengunggah kalimat yang dinilai menyindir kesejahteraan guru honorer. Narasi dalam unggahan itu langsung menuai reaksi karena dianggap tidak sensitif.

“Jangan terlalu posting gaji MBG, nanti ada yang guru-guru honorer kepanasan dan tidak bisa beli kipas,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan warganet. Sebagian menilai pernyataan tersebut tidak pantas, sementara lainnya mengaitkannya dengan polemik perbandingan kesejahteraan antara pegawai SPPG dan guru honorer.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai SPPG tahun 2026. Pemerintah memberikan kejelasan khusus bagi pegawai SPPG yang telah resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai SPPG yang telah menyandang status PPPK dipastikan akan menerima THR sesuai ketentuan regulasi nasional yang berlaku bagi seluruh ASN. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana.

Dadan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus ataupun pengecualian dalam hal pemberian THR. Seluruh pegawai berstatus PPPK otomatis mengikuti aturan nasional terkait hak kepegawaian ASN.

“Pegawai SPPG yang berstatus PPPK otomatis mengikuti ketentuan regulasi nasional terkait pemberian THR bagi ASN,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dikutip Selasa (17/2).

Pernyataan tersebut menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai kepastian THR bagi pegawai SPPG, terutama setelah viralnya unggahan di media sosial. Pemerintah memastikan bahwa hak tersebut melekat pada status ASN, bukan pada institusi tempat pegawai bertugas.

Berdasarkan data internal BGN, transformasi status kepegawaian di lingkungan SPPG memang dilakukan secara bertahap. Hingga 1 Juli 2025, sebanyak 2.080 pegawai telah resmi diangkat menjadi PPPK.

Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat signifikan dalam waktu dekat. Sekitar 32.000 pegawai lainnya dijadwalkan menyusul untuk diangkat menjadi PPPK pada 1 Februari 2026, sesuai hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Dengan tambahan tersebut, jumlah pegawai SPPG berstatus PPPK akan melonjak drastis. Artinya, mayoritas pegawai di lingkungan ini nantinya akan memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya, termasuk THR, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.

Soal besaran penghasilan, pegawai SPPG yang telah menjadi ASN merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mayoritas pegawai berada di Golongan III dengan skema penggajian berdasarkan masa kerja.

Untuk masa kerja tiga tahun, gaji pokok tercatat sebesar Rp2.206.500. Masa kerja tujuh tahun sebesar Rp2.347.700, sementara 11 tahun mencapai Rp2.497.900.

Pada masa kerja 15 tahun, gaji pokok tercatat Rp2.657.700. Masa kerja 19 tahun sebesar Rp2.827.700, 23 tahun Rp3.008.700, dan pada masa kerja 27 tahun mencapai sekitar Rp3.201.200.

Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada status PPPK. Dengan tambahan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, total penghasilan yang diterima tentu lebih tinggi dibandingkan gaji pokok semata.

Namun, kepastian THR ini hanya berlaku bagi pegawai SPPG yang telah resmi berstatus PPPK. Bagi pegawai yang hingga kini belum beralih status menjadi PPPK, pihak BGN belum mengeluarkan kebijakan atau keterangan resmi terkait pemberian THR Lebaran 2026.

Kondisi ini menimbulkan perbedaan status dan hak di internal SPPG sendiri. Transformasi kepegawaian yang dilakukan bertahap membuat sebagian pegawai telah menikmati hak ASN, sementara lainnya masih menunggu proses pengangkatan.

Di sisi lain, polemik unggahan media sosial tetap menjadi sorotan publik. Isu kesejahteraan antara pegawai program pemerintah dan guru honorer kembali mencuat, terutama ketika dikaitkan dengan kepastian THR ASN 2026 dan pengangkatan PPPK secara besar-besaran.

Kepastian THR bagi pegawai SPPG berstatus PPPK sekaligus mempertegas bahwa skema kepegawaian menjadi faktor penentu hak finansial. Dengan rencana pengangkatan puluhan ribu pegawai pada Februari 2026, isu status PPPK dan hak THR dipastikan tetap menjadi perhatian menjelang Lebaran tahun ini.

Pemerintah melalui BGN memastikan seluruh kebijakan mengikuti regulasi nasional. Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pegawai yang belum berstatus PPPK serta respons resmi atas polemik unggahan yang viral di media sosial tersebut.