INBERITA.COM, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kerawanan, tawuran, dan gangguan ketertiban umum di ibu kota.
Pemprov DKI menekankan prioritas utama adalah menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama bulan suci.
“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujar Pramono Anung usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Gubernur menambahkan, pendekatan yang diterapkan adalah menilai langsung dampak kegiatan di lapangan.
Jika sahur bersama dilaksanakan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, kegiatan tersebut masih dapat diterima. Namun, jika kegiatan berpotensi menimbulkan konvoi liar atau bentrokan antarwarga, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Selain SOTR, Pramono Anung juga melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan kerukunan di Jakarta.
“Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” kata Pramono di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Pemprov DKI saat ini masih dalam suasana perayaan Imlek hingga 17 Februari, dan setelah itu fokus akan beralih menyambut Ramadan dan Idul Fitri.
Untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan.
Menanggapi pertanyaan terkait potensi sweeping oleh ormas, Pramono menegaskan, “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping.”
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Staf Khusus Gubernur, Chico Hakim, juga mengimbau seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan.
Pemprov menekankan penegakan aturan operasional usaha selama puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, Dishub, dan kepolisian, bukan tindakan sepihak oleh ormas.
“Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti Satpol PP, Dishub, atau kepolisian sesuai perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak,” ujar Chico.
Chico menambahkan, sweeping oleh ormas berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan bertentangan dengan semangat Ramadan yang seharusnya penuh rahmat.
Pemprov DKI juga meminta pemilik warung makan dan restoran memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan siang tidak terlihat secara terang-terangan dari luar.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang berpuasa, sekaligus menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang bisa mengganggu.
“Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar,” tutur Chico. “Menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu,” imbuhnya.
Dengan larangan sahur on the road dan sweeping oleh ormas, Pemprov DKI Jakarta berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, dan harmonis, sekaligus menjaga kenyamanan seluruh warga ibu kota yang menjalankan ibadah puasa.







