INBERITA.COM, Pendakwah Hanny Kristianto resmi mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Keputusan tersebut memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial, menyusul polemik terkait keyakinan yang dianut oleh dokter sekaligus figur publik tersebut.
Dalam keterangannya, Hanny Kristianto menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf dilakukan bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh yang bersangkutan.
“Alasan saya mencabut sertifikat mualaf yang bersangkutan (dokter Richard Lee-red) karena saya tidak mau sertifikat yang dikeluarkan itu tidak digunakan. Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” tegas Hanny Kristianto, dikutip dari kanal Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).
Lebih lanjut, Hanny juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penggunaan sertifikat tersebut dalam ranah hukum. Ia tidak ingin dokumen yang seharusnya bersifat administratif justru menjadi alat dalam konflik atau perselisihan, khususnya di antara sesama umat Islam.
“Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim. Karena ada disebutkan akan dipakai sebagai konstruksi hukum. Maka itu berarti, sertifikat ini akan dilampirkan untuk menggugat Dokter Samira atau Dokter Detektif (Doktif) di pengadilan,” jelasnya.
Menurut Hanny, sertifikat mualaf memiliki fungsi yang jelas dalam sistem administrasi di Indonesia, seperti untuk keperluan pernikahan, perubahan data agama pada KTP, hingga pengurusan dokumen kematian.
“Sertifikat ini kan gunanya adalah untuk menikah, mengganti kolom KTP, mengurus surat kematian dan itu tiga fungsinya surat mualaf,” tambahnya.
Keputusan tersebut juga didasari oleh sejumlah pernyataan dan aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan status mualaf. Hanny menyoroti pengakuan Richard Lee dalam sebuah video yang menyebut dirinya kembali ke gereja setelah beberapa tahun memeluk Islam.
“Jadi, Richard ini kan mengaku di video bahwa setelah tiga tahun saya masuk Islam, mualaf ini pertama kali saya ke gereja lagi dan saya percaya Tuhan Yesus di gereja dan dia mengucapkan itu. Menurut saya sudah tidak mengakui lailahaillallah. Sudah mengakui Tuhan selain Allah,” bebernya.
Selain itu, ia juga mengklaim menemukan bukti visual yang menunjukkan Richard Lee berada di gereja bersama keluarganya, termasuk saat perayaan Natal.
“Ada foto dia sama istrinya di Gereja Katolik, karena posisi duduknya berbeda. Di Katolik itu duduk berlutut dengan istrinya merayakan Natal sementara istrinya juga Buddha. Lalu, di videonya anaknya Gilbert Lumoindong dia mengatakan Tuhan kita itu lebih besar dari masalah kita,” ungkapnya.
Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa langkah yang diambilnya hanya sebatas pencabutan sertifikat mualaf, bukan mencabut status keislaman seseorang. Ia menekankan bahwa urusan keyakinan merupakan ranah pribadi antara individu dan Tuhan.
“Karena potongan-potongan video akhirnya seolah-olah saya mencabut sertifikat mualaf terus tidak mengakui dia muslim mencabut status keislamannya, padahal enggak. Saya mencabut sertifikat itu bukan untuk membatalkan keislamannya. Siapa pun manusia selama hidup kita doakan mendapatkan hidayah,” jelasnya.
Hanny juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar di antara sesama umat Muslim, sekaligus menghindari keterlibatan dalam proses hukum yang berlarut-larut.
“Kok ini malah dibuat bahan berantam atau bahan saling menyerang, makanya saya putuskan untuk mencabut sertifikat mualafnya, maka dengan pencabutan sertifikat mualaf maka saya menyatakan sertifikat itu tidak berlaku. Kemudian, saya juga malas kalau nanti mereka saling melapor nanti kita diminta bolak-balik ke pengadilan,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik figur publik yang berkaitan dengan isu keyakinan dan identitas agama, yang kerap menjadi sorotan sekaligus memicu perdebatan di ruang publik.







