Ditangkap Polisi Kasus Praktik Medis Ilegal, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri Resmi Dicopot

Diduga pelakor jeni rahmadial finalis puteri indonesia dilabrak istri sahDiduga pelakor jeni rahmadial finalis puteri indonesia dilabrak istri sah
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri, Ini Kronologi Kasusnya

INBERITA.COM, Kasus dugaan praktik medis ilegal yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri memicu langkah tegas dari Yayasan Puteri Indonesia.

Organisasi tersebut resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Keputusan ini diumumkan pada Rabu (29/4/2026) sebagai respons atas berkembangnya kasus hukum yang menjerat Jeni.

Yayasan menilai langkah pencabutan gelar merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, kredibilitas, serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Yayasan Puteri Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga nama baik institusi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang mencuat.

“Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri

Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,”

tulis akun Instagram @officialputeriindonesia.

Pencabutan gelar ini menjadi pukulan besar bagi perjalanan Jeni yang sebelumnya dikenal sebagai finalis ajang kecantikan nasional.

Perempuan kelahiran Lancang Kuning Melayu, Pekanbaru, Provinsi Riau itu sempat menorehkan prestasi akademik dengan meraih predikat siswa terbaik di Persada Bunda College pada 2019.

Sejak remaja, Jeni disebut telah menunjukkan ketertarikan pada dunia kontes kecantikan.

Ia kemudian mewakili Provinsi Riau dalam ajang Puteri Indonesia 2024, sebuah kompetisi bergengsi yang menjadi pintu bagi banyak perempuan Indonesia untuk berkiprah di tingkat nasional maupun internasional.

Namun, perjalanan tersebut kini berubah drastis setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal yang diduga dijalankan oleh Jeni.

Dalam kasus ini, ia disebut menjalankan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Penangkapan terhadap Jeni dilakukan pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sebelumnya, ia diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Polda Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan kecantikan berupa facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, korban justru mengalami komplikasi serius. Setelah menjalani tindakan tersebut, ia mengalami pendarahan hebat dan infeksi pada bagian wajah serta kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” imbuhnya.

Kasus ini menyoroti maraknya praktik klinik kecantikan ilegal yang tidak memenuhi standar medis, serta potensi risiko besar yang dihadapi masyarakat. Aparat penegak hukum kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan jaringan praktik serupa.

Pencabutan gelar oleh Yayasan Puteri Indonesia sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran hukum, terlebih yang membahayakan keselamatan publik, tidak akan ditoleransi.

Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pemegang gelar serupa untuk menjaga integritas dan tanggung jawab sosial yang melekat pada posisi mereka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada penanganan kasus serta upaya pemulihan bagi para korban.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga mencoreng citra dunia kontes kecantikan yang selama ini identik dengan prestasi dan inspirasi.