INBERITA.COM, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terus mendorong peningkatan kualitas layanan kepolisian, khususnya dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), agar dapat diakses secara daring.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalkan praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi.
Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menyampaikan bahwa layanan SKCK sejauh ini telah menunjukkan kinerja yang cukup baik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembenahan tetap diperlukan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.
“Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online,” kata Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu menghilangkan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, sistem daring juga dinilai dapat menutup celah terjadinya pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Reformasi di sektor pelayanan publik kepolisian menjadi salah satu fokus utama KPRP. Menurut Dofiri, perubahan ini merupakan rekomendasi mendasar yang perlu segera direalisasikan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Tidak hanya pada layanan administrasi seperti SKCK dan SIM, KPRP juga menyoroti aspek penegakan hukum yang masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah lambatnya penanganan laporan masyarakat serta kurangnya transparansi dalam proses penyidikan.
Keterlambatan atau undue delay dalam penanganan perkara kerap membuat pelapor tidak mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus yang mereka laporkan. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPRP merekomendasikan pemanfaatan teknologi dalam setiap tahapan proses hukum.
Penggunaan perangkat seperti kamera pengawas (CCTV) dan perekaman video dalam proses pemeriksaan diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjadi alat kontrol terhadap kinerja penyidik.
“Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video-kan ya, sehingga nanti ada rekaman,” tegas dia.
Lebih lanjut, KPRP juga mendorong digitalisasi manajemen penyidikan agar terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), sebagaimana telah diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi terkait perkembangan perkara secara langsung. Transparansi ini menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Penyidikan harus mengarah ke sana. Supaya masyarakat bisa mengakses langsung. Ya suatu saat nanti kalau ini jadi, kasus saya sampai di mana perjalanannya? Oh kira-kira penyidik mengerjakan sampai di mana? Kira-kira seperti itu,” tegas dia.
“Jadi menunda tadi, maksudnya menghilangkan yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya,” tambah dia.
Dorongan reformasi ini menunjukkan komitmen KPRP dalam membangun sistem kepolisian yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Implementasi layanan daring untuk SKCK dan SIM serta digitalisasi proses hukum diharapkan menjadi langkah konkret menuju pelayanan publik yang lebih profesional dan terpercaya.







