Penertiban Bangli di Karawang Barat Berlanjut, Muncul Isu Sewa Lahan Libatkan Kepala Desa

Tim Hukum Jabis Tantang Penyewa Tunjukkan Bukti Sewa Lahan kepada Kades JujunTim Hukum Jabis Tantang Penyewa Tunjukkan Bukti Sewa Lahan kepada Kades Jujun
Pengakuan Mengejutkan Penyewa Bangli: “Kalau Nggak Diijinin Lurah, Kami Nggak Bisa Bangun”.

INBERITA.COM, Kepala Desa Wadas, Junaedi atau yang akrab disapa Jujun, terseret dugaan praktik penyewaan lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) di jalur akses Tol Karawang Barat.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu penyewa bangli berinisial A mengaku diminta membayar biaya sewa melalui pihak desa.

Pengakuan ini kemudian berkembang menjadi sorotan publik, terlebih setelah sejumlah bangunan liar di kawasan tersebut dibongkar dalam kegiatan penertiban oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

A, salah satu pemilik bangli yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa skema pembayaran sewa dilakukan secara langsung kepada kepala desa.

“Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Rabu (26/11). Ia menyebutkan bahwa biaya itu diperuntukkan hanya bagi penggunaan lahan, bukan pembangunan bangunannya.

Para penyewa, kata dia, harus membangun sendiri bangunan yang mereka gunakan. “Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” katanya.

A juga menegaskan bahwa izin untuk menggunakan lahan diperoleh langsung dari Jujun sebagai kepala desa.

Menurutnya, tanpa persetujuan sang lurah, bangunan-bangunan itu tidak akan pernah berdiri. “Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun di sini,” ujarnya.

Namun kondisi berubah setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah inisiatif Gubernur Dedi Mulyadi melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur akses tol tersebut.

Setelah adanya pembongkaran, penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan itu dan akhirnya dilakukan pengembalian dana sewa.

A menyebutkan bahwa pengembalian dana dilakukan langsung oleh Jujun dengan menyesuaikan sisa masa sewa masing-masing penyewa.

“Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” ucapnya.

Pengembalian ini, menurut A, dilakukan setelah para penyewa mendesak klarifikasi atas status lahan yang ternyata merupakan aset Jasa Marga.

Di sisi lain, Jujun membantah keras tudingan tersebut. Ia meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya.

Menurutnya, pernyataan yang beredar tidak jelas dan membutuhkan pembuktian konkret. Ia mengakui bahwa memang pernah menyewakan lahan, tetapi bukan lahan milik Jasa Marga, melainkan lahan pribadi milik seseorang yang disebutnya sebagai “bos”.

“Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya. Karena itu, ia menolak jika disebut menyewakan lahan negara atau memanfaatkan aset Jasa Marga untuk transaksi sewa menyewa.

Jujun menilai bahwa klaim para penyewa harus dibuktikan dengan data dan bukti pembayaran yang valid, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Menurutnya, tanpa bukti nyata, tuduhan-tuduhan tersebut dapat menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas, turut membela Jujun dalam polemik ini. Ia meminta pihak manapun yang menuduh agar menunjukkan bukti otentik.

“Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya.

Pontas menegaskan bahwa bangunan yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, sebuah aset negara yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin.

Sementara itu, bangunan di lahan bersertifikat hak milik atau lahan yang memiliki izin resmi, lanjutnya, tidak menjadi sasaran pembongkaran.

Pontas menegaskan bahwa klaim tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar tuduhan. “Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi yang dapat memicu polemik baru, terlebih saat Jujun tengah melaksanakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait normalisasi aliran sungai di wilayah tersebut.

“Jangan sampai ada orang yang menyampaikan narasi yang boleh dianggap membuat polemik,” ujarnya.

Mengenai potensi langkah hukum, Pontas menyatakan bahwa jalur itu selalu terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan. Ia menyarankan agar pihak yang memiliki keberatan melaporkan persoalan tersebut secara resmi.

“Kalau dia memang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis,” tutupnya.

Polemik ini masih terus berkembang dan menimbulkan perhatian publik, terutama menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggunaan lahan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Meski tuduhan dan bantahan telah disampaikan kedua belah pihak, hingga kini belum ada bukti definitif yang secara hukum menegaskan siapa yang bersalah.

Sengkarut ini pun menjadi sorotan karena terkait erat dengan isu tata kelola lahan, transparansi pemerintahan desa, serta pelaksanaan penertiban bangunan liar yang sedang gencar dilakukan di sejumlah titik strategis di Jawa Barat.