INBERITA.COM, Kerusakan ekosistem di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) semakin mengkhawatirkan setelah Balai TNGM mengungkapkan bahwa sekitar 409 hektare lahan di lereng Merapi mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penambangan pasir ilegal.
Dampak tersebut meluas di luar alur sungai yang selama ini menjadi lokasi paling rentan terhadap eksploitasi.
Kondisi ini mendorong Balai TNGM mengambil langkah cepat melalui program pemulihan ekosistem yang dimulai dari wilayah terdampak di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Data Balai TNGM per Oktober 2025 memperlihatkan gambaran jelas betapa masifnya kerusakan tersebut. Dari total sekitar 6.000 hektare lahan di lereng Merapi yang menjadi wilayah kelola TNGM, ratusan hektare di antaranya rusak setelah digarap tanpa izin oleh penambang pasir.
Blok Sentong menjadi titik paling menonjol dengan luas kerusakan sekitar 50 hektare. Kawasan yang semestinya menjadi ruang pemulihan alam justru berubah menjadi lahan gersang penuh jejak pengerukan.
“Kerusakan itu terjadi di luar alur sungai, salah satunya ini (Blok Sentong) 50-an hektar,” ujar Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, usai kegiatan penanaman pohon serentak di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Selasa (25/11/2025).
Wahyudi menjelaskan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal merangsek semakin dalam ke kawasan hutan. Tidak hanya mengikuti jalur sungai, penambang kini berani masuk ke area berhutan rapat demi mendapatkan material pasir yang dinilai berkualitas.
Namun ironisnya, jika pasir dirasa tidak memenuhi standar pasar, lahan yang sudah dirusak langsung ditinggalkan tanpa pemulihan. Praktik ini meninggalkan bekas bongkahan tanah dan pepohonan yang telah ditebang.
“(Pohon-pohon) ditumbangkan, cari pasirnya. Ternyata pasirnya tidak terlalu bagus, akhirnya ditinggalkan, tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Upaya pencegahan sebetulnya telah dilakukan pihak Balai TNGM melalui pendekatan nonpenegakan hukum.
Wahyudi menyebut bahwa pihaknya sempat melakukan pendampingan dan fasilitasi bagi warga setempat agar beralih ke mata pencaharian lain, seperti kelompok pertanian maupun kelompok wisata berbasis alam. Namun, proses transisi tersebut ternyata tidak semudah yang diharapkan.
“Tapi, tidak semudah itu,” ujarnya menegaskan bahwa kebutuhan ekonomi sering kali membuat sebagian warga tetap nekat terlibat dalam aktivitas tambang pasir meski tahu risikonya.
Sebagai tindak lanjut atas kerusakan yang sudah terjadi, Balai TNGM kini memulai pemulihan besar-besaran. Di Blok Sentong, pemulihan dilakukan melalui penanaman 33.000 bibit pohon dari berbagai jenis.
Penanaman ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan tutupan vegetasi serta mencegah erosi yang semakin masif akibat lahan terbuka.
Program rehabilitasi ini ditargetkan selesai pada Februari 2026. Balai TNGM berharap proses ini dapat memulihkan kembali fungsi ekologis kawasan dan menahan laju kerusakan yang selama ini tidak tertangani.
Sementara itu, langkah tegas dari aparat penegak hukum juga terus dilakukan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya telah menindak 36 titik tambang pasir ilegal di kawasan TNGM.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan 39 depo pasir tanpa izin di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah terorganisir secara luas dan beroperasi melampaui batas administrasi desa maupun kecamatan.
Berdasarkan data Bareskrim, bukaan lahan akibat aktivitas tambang ilegal mencapai 312 hektare dari total luas kawasan Merapi yang mencapai 6.607 hektare.
Angka ini hampir setara dengan setengah kerusakan yang tercatat oleh Balai TNGM, menandakan skala eksploitasi yang masif dan sulit dikendalikan tanpa kolaborasi intens antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola taman nasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penambangan pasir ilegal di lereng Merapi sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun.
Selama beroperasi secara sembunyi-sembunyi namun masif, bisnis ilegal ini menghasilkan perputaran uang yang sangat besar.
Bareskrim menaksir nilai transaksi dari tambang pasir ilegal itu mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Besarnya nilai perputaran uang tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas tambang liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi para pelaku.
Motif ekonomi ini memperkuat dugaan bahwa para penambang ilegal sulit berhenti tanpa adanya penegakan hukum yang kuat, pengawasan ketat di lapangan, serta alternatif mata pencaharian yang mampu memberikan pendapatan stabil bagi warga sekitar.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan Balai TNGM yang harus menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar lereng Merapi.
Pemulihan ekosistem melalui penanaman ribuan bibit pohon diharapkan dapat menjadi titik awal kembalinya vegetasi alami yang hilang akibat pengerukan ilegal.
Namun, upaya ini tentu perlu dibarengi dengan penertiban berkelanjutan agar kerusakan tidak kembali terulang.
Dengan kerusakan hutan mencapai ratusan hektare dan nilai ekonomi tambang ilegal yang begitu besar, kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pengelolaan kawasan konservasi dilakukan secara ketat, sekaligus membuka ruang solusi ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.
Gunung Merapi tidak hanya menjadi ikon geografis dan budaya, tetapi juga benteng ekologi penting bagi Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kerusakan yang terus merambat bila tidak dihentikan akan berdampak jangka panjang pada lingkungan, keselamatan warga, serta kehidupan sosial ekonomi di wilayah sekitar.







