INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut menjadi bagian dari penguatan kemitraan strategis sektor mineral kritis antara Indonesia dan raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX).
Kesepakatan ini sekaligus membawa komitmen investasi jumbo senilai USD20 miliar atau setara Rp337,76 triliun.
Keputusan perpanjangan IUPK berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 atau selama 20 tahun.
Artinya, operasional tambang Freeport di Indonesia dipastikan tetap berjalan setelah izin sebelumnya berakhir pada 2041.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari keberlanjutan industri pertambangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global mineral kritis.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari kerangka perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang Freeport bukan hanya soal keberlanjutan operasi, tetapi juga menyangkut komitmen investasi jangka panjang yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
CEO Danantara yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa komitmen tersebut telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan dilakukan di sela kegiatan Business Summit di Washington DC.
“Ada satu tambahan memang kemarin juga sudah sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami,” ucap Rosan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Melalui MoU tersebut, Freeport-McMoRan berkomitmen menambah investasi dalam jumlah sangat signifikan di Indonesia.
Total investasi yang direncanakan mencapai USD20 miliar atau setara Rp337,76 triliun dengan asumsi kurs Rp16.888 per dolar AS. Investasi ini akan direalisasikan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Nilai investasi Freeport sebesar Rp337 triliun tersebut diproyeksikan menjadi salah satu investasi terbesar di sektor pertambangan dan hilirisasi mineral dalam dua dekade mendatang.
Tambahan modal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan proyek-proyek strategis, memperkuat hilirisasi, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral Indonesia.
Perpanjangan izin tambang Freeport hingga 2061 juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan.
Dengan adanya kepastian regulasi jangka panjang, pelaku usaha memiliki ruang yang lebih stabil untuk melakukan ekspansi, modernisasi teknologi, dan peningkatan kapasitas produksi.
Di sisi lain, kemitraan strategis dengan perusahaan tambang global seperti Freeport-McMoRan mempertegas posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam penyediaan mineral kritis dunia.
Sektor ini menjadi sorotan global seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku untuk industri energi terbarukan, kendaraan listrik, hingga teknologi tinggi.
Langkah perpanjangan IUPK ini sekaligus menandai babak baru hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya dalam sektor mineral dan investasi.
Dengan komitmen investasi Rp337 triliun serta kepastian operasional hingga 2061, pemerintah berharap dampak berganda (multiplier effect) terhadap penciptaan lapangan kerja, penerimaan negara, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat dalam jangka panjang.
Perpanjangan izin tambang Freeport dan komitmen investasi besar tersebut dipastikan menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas investasi, memperkuat hilirisasi, dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam nasional secara berkelanjutan.







