INBERITA.COM, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kabar pengangkatan tersebut dikonfirmasi Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, keputusan Presiden menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky.
Penunjukan Dirut BPJS Kesehatan yang baru ini juga telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna terhadap calon yang diajukan Presiden.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
Adapun susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 terdiri atas Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja.
Anggota lainnya adalah Murti Utami Adyanto dan Rukijo dari unsur pemerintah, Afif Johan dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.
Sementara itu, jajaran Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031 dipimpin oleh Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama.
Ia akan didampingi oleh Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati sebagai Direktur.
Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan.
Tugas tersebut mencakup pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, hingga penyampaian laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan, antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS Kesehatan, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Di sisi lain, Direksi BPJS Kesehatan berfungsi menjalankan operasional lembaga guna memastikan peserta memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai haknya dalam Program JKN.
“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
Sosok Prihati Pujowaskito sendiri dikenal sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer serta pengalaman panjang di bidang pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit.
Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHF AA, MMRS lahir di Solo, 29 Maret 1967.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus pada 1990–2000, kemudian menjadi dokter spesialis jantung di lingkungan TNI AD.
Kariernya berlanjut sebagai Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto periode 2018–2021 dan Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto pada 2021–2022.
Terakhir, pada 2023 hingga 2025, Prihati dipercaya menjabat sebagai Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Dengan rekam jejak tersebut, penunjukan Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat Indonesia.







