INBERITA.COM, Perubahan komposisi pimpinan di Komisi III DPR RI kembali terjadi. Ahmad Sahroni resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya hengkang dari Fraksi Nasdem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III setelah pimpinan DPR RI menerima surat resmi dari Fraksi Partai Nasdem terkait pergantian unsur pimpinan. Langkah ini sekaligus menandai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat pergantian telah diterima secara resmi. Surat tersebut bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Dasco dalam rapat Komisi III.
Ia menegaskan, posisi yang sebelumnya ditempati Rusdi Masse kini secara resmi digantikan oleh Ahmad Sahroni. Pergantian itu berlaku untuk unsur pimpinan dari Fraksi Nasdem di Komisi III.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata dia.
Setelah membacakan surat tersebut, Dasco meminta persetujuan forum rapat. Proses pengesahan berlangsung tanpa penolakan dari anggota komisi.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Kembalinya Sahroni ke posisi strategis di Komisi III menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ia sempat dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sanksi tersebut berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama enam bulan.
Penonaktifan itu efektif berlaku sejak 6 November 2025. Putusan dijatuhkan setelah MKD menyatakan Sahroni melanggar kode etik DPR RI.
Dalam putusan yang dibacakan pada 5 November 2025, Sahroni dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik yang bergulir sejak akhir Agustus 2025.
Sebelumnya, Sahroni memang telah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Namun, pada 4 September 2025, posisinya digantikan oleh Rusdi Masse.
Pergantian kala itu merupakan buntut dari pencopotan dan penonaktifan yang dilakukan Fraksi Nasdem pada 31 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial yang memicu reaksi luas.
Pernyataan itu disebut menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025. Gelombang protes tersebut kemudian menyeret nama Sahroni dalam proses etik di MKD.
Kasusnya bergulir hingga Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan adanya pelanggaran kode etik. Vonis nonaktif enam bulan pun dijatuhkan sebagai konsekuensi politik dan etik atas pernyataannya.
Kini, setelah masa sanksi tersebut berlalu, Sahroni kembali dipercaya Fraksi Nasdem untuk mengisi kursi Wakil Ketua Komisi III DPR. Penunjukan ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan politiknya di parlemen.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI dan anggota Komisi III atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menyinggung proses sidang etik yang pernah dijalaninya.
“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa ia menerima proses etik yang telah dilalui. Ia berharap dapat menjalankan tugas sebagai legislator dengan lebih baik ke depan.
Sementara itu, Rusdi Masse yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III kini tidak lagi berada di Fraksi Nasdem. Ia telah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sehingga terjadi penyesuaian struktur pimpinan komisi.
Pergantian unsur pimpinan di Komisi III DPR RI ini menjadi perhatian publik, mengingat komisi tersebut memiliki peran strategis dalam pengawasan bidang hukum dan penegakan keadilan. Dinamika internal fraksi dan konsekuensi etik anggota DPR kembali menjadi sorotan dalam proses tersebut.
Dengan disetujuinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, struktur pimpinan dari Fraksi Nasdem resmi berubah. Keputusan ini diambil melalui mekanisme rapat dan persetujuan anggota komisi, sesuai tata tertib yang berlaku.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan setelah sanksi MKD menjadi catatan penting dalam dinamika politik parlemen. Publik kini menanti bagaimana ia menjalankan peran barunya di Komisi III DPR RI pasca putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.







